DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pendirian Tower BTS Telekomunikasi di Desa Catur, Kecamatan Sambi di Diduga Tidak Berizin



Boyolali – LHI

Pendirian Tower BTS Telekomukasi yang berlokasi di ds Sabrangan, Kec. Sambi, Kab. Boyolali, diduga tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab setempat.Hal tersrbut dibuktikan ketika tim media mendatangi pihak Kades Catur, Kecamata Sambi,Kabupaten Boyolali, Selasa(2/8/2022).

Nunik Sri Rahayu, ketika di tanya terkait ijin pendirian tower di wilayahnya,dia mengatakan bahwa dirinya tidak tau sama sekali, dirinya hanya di kasih tau oleh pihak PT bahwa dari PT sudah melakukan sosialisai kewarganya. "Saya belum ditunjukkak ijin IMB ataupun ijin yang lain yang sudah diperoleh  oleh pihak PT dari instansi terkait sebagai sarat administrasi untuk pendirian tower tersebut," kata Nunik.

Kita secepatnya akan croscek lapangan, karena saya tidak mengetahui kalau tower sudah berdiri kita akan tanyakan IMB nya kalau ternyata belum ada kami akan hentikan pekerjaan tersebut sampai IMB nya di tunjukkan ke kami. "Saya juga meminta kepada rekan rekan wartawan agar permasalahan ini tidak sampai pak Camat, kasihan pak Camat, biar saya yang akan bertanggung jawab atas permasalan ini saya pastikan saya akan selesaikan," jelasnya.

Ditempat yang berbeda Salah seorang warga yang enggan disebut namanya menyayangkan sikap pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali, yang terkesan tutup mata dengan pembangunan tower yang diduga tanpa izin itu.

Diduga meski belum mengantongi izin maupun rekomendasi dari Dinas tataruang, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Boyolali pihak pengusaha tetap nekat membangun menara.

Dari pantauan di lapangan, Selasa (2/8/2022) tampak bangunan Tower  tersebut telah berdiri setinggi kurang lebih 52 meter. Sementara itu, di sekitar lokasi bangunan tidak ada terpasang plang IMB.“Kalau memang ada izinnya, sudah pasti dipasang plangnya. Kami merasa pihak pemerintah Kabupaten Boyolali  tidak tegas untuk menegak kan aturan yang sudah ada sehingga pengusaha yang nakal bebas melakukan aksinya," ungkapnya

“Seharusnya, pihak pengusaha yang membangun harus menunggu surat izin resmi sebagai sarat administrasi , untuk prmbangunan tower. Tapi fakta di lapangan lain, tanpa mengantongi IMB pihak pengusaha sudah berani membangunnya. Ada apa ini?” pungkasnya. (PNM)****

 

 

Post a Comment

0 Comments