DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pemberitaan d Salah Satu Media Online Tanpa Konfirmasi Sangat Merugikan Pihak SPBU 44.50502


Kabupaten Semarang – LHI

Tekait pemberitaan yang diunggah oleh salah satu media online yang dirasa sangat merugikan pihak SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) 44.50502,yang berada di Jalan Diponegoro, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Pasalnya pihak SPBU tidak tahu menahu terkait pemberitaan tersebut, karena sebelumnya belum ada pihak yang datang ke SPBU untuk konfirmasi kok tiba - tiba ada berita muncul.hal tersebut baru di ketahui oleh pihak SPBU, ketika  salah satu dari petugas SDM dan juga SBM mantadangai pengawas SPBU dengan menunjukkan bukti pemberitaan tersebut.

Saya kaget karena benar-benar saya tidak tau, lalu pihak SDM menunjukkan berita tersebut , saya baru tau maksut dan tujuan pihak SDM datang Ke SPBU kami, karena saya juga penasaran lantas pihak SDM saya ajak untuk cros cek melihat cctv.

Dari hasil pengecekan melalui cctv SPBU,mobil yang di duga atau terindikasi seperti yang di beritakan dalam media online, saat itu ternyata hanya membeli solar bersubsidi sebesar 200 ribu atau kurang lebil 40 liter.jadi berita itu tidak benar, karena saat menjual solar kami sudah menaati aturan yang ada dari pertamina, sudah mengikuti prosedur yang benar.

Agung Nugroho, pengawas SPBU 44.50502 ,kepada awak media saat di konfirmasi Rabu(3/8/2022 )mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui sama sekali terkait adanya mafia solar di SPBU yang dia awasi,  bahkan dia selalu menegaskan kepada operator bahwa tidak boleh menjual bbm kepada mafia minyak.

"Jadi tanggapan saya terkait berita yang di beritakan oleh salah satu media Online bahwa SPBU saya menjual bbm kepada mafia itu adalah berita hoak alias tidak benar kalaupun benar mobil itu adalah mobil pengangsu, kami dari pihak SPBU juga tidak tau karena belinya normal 200 ribu," kata agung.

Saya beranggapan yang namanya wartawan itu dalam menayangkan berita  pastinya harus ada konfirmasi ataupun klarifikasi dengan pihak terkait, tidak serta merta mefoto lalu memberitakan ke publik kok seperti orang bercandaan di facebook aja .

"Saya juga punya teman media,Jadi  sedikit bayak saya juga tau tugas wartawan,kalau wartawan mengungguh berita tanpa konfirmasi itu kan juga sudah menyalahi kode etik wartawan lalu siapa yang akan bertanggung jawab kalau ada wartawan yang asal kaya gitu, "paparnya.

Dijelaskan juga bahwa pembatasan pengisiian solar bersubsidi sudah di atur jelas oleh pihak pertamina, untuk mobil pribadi maksimal pengisian 60 liter atau sekitar 300 ribu, sedangkan untuk angkutan barang maksimal 80 liter atau sekitar 400 ribu dan khusus untuk kendaraan angkutan besar 200 liter atau sekitar 1,030 juta.

Karena saya beranggapan benar dan untuk membuktikan kebenaran berita itu dari pihak SDM dengan kita dampingi  melakukan pengecekan melalui cctv SPBU,alhasil mobil yang terindikasi seperti yang di beritakan dalam media online, saat itu hanya membeli solar bersubsidi sebesar 200 ribu atau kurang lebil 40 liter.jadi berita itu tidak benar, karena saat menjual solar kami sudah menaati aturan yang ada dari pertamina, sudah mengikuti prosedur yang benar,"

Harusnya rekan dari media online yang mengunggah berita yang di dalamnya ada gambar, foto atau vidio terkait SPBU kami, melakukan konfirmasi ke pihak kami terlebih dahulu jadi berita yang di tayangkan juga jelas dan tidak menyalahi aturan.

Karena pemberitaan yang di unggah tersebut juga mebawa nama dari SPBU, maka kami akan koordinasi dengan pimpinan, kalau pimpinan menginginkan untuk upaya menempuh jalur Hukum, terkait foto SPBU yang terpampang dalam pemberitaan media online tersebut,  ya segala sesuatu kita serahkan ke pimpinan

"Kita akan koordinasi dengan pihak pimpinan terkait permasalan itu, karena berita yang di unggah oleh salah satu media online tersebut tanpa konfirmasi dengan kami sedangkan didalam  termuat  gambar papan nama SPBU kami,jija pihak pimpinan menginginkan persoalan ini di bawa ke ranah Hukum, kita serahkan semua keputusan pada pimpinan, "pungkasnya (PNM)***

 

 

Post a Comment

0 Comments