DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Menghabiskan Dana Milyaran Rupiah, PPWI Minta KPK Datang ke OKI, Diduga Paket Dinas PU BM Bermasalah

 

OKI - LHI

Jembatan Poros Mukti Jaya, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan  Komering Ilir (OKI) dibeberapa waktu lalu mengalami insiden ambruk. Pengerjaan jembatan yang diketahui melalui 2 tahap yang bersumber dari APBD Kabupaten OKI tahun anggaran 2021.

Adapun pada tahap pertama menghabiskan anggaran, Rp.13 Miliar lebih, dan tahap kedua menghabiskan anggaran sekitar Rp. 2 miliar, kata Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), M. Abbas Umar, kepada media di kantornya. Senin, 7 Agustus 2022.

Pasca ambruknya jembatan, sebelumnya auditor negara mengungkap hasil pelaksanaan pengerjaan Jembatan Poros Mukti Jaya, Air Sugihan dimana jembatan tersebut ambruk setelah diserah terimakan. Pekerjaan Jembatan Poros Mukti Jaya Air Sugihan yang telah diserah terimakan tanggal 4 November 2021 ambruk pada posisi Pier 1 (arah Jalur 27) pada tanggal 15 Desember 2021."

Sepinya pada perkembangan kasus ini, menjadi tanda tanya besar. Apalagi, ambruknya jembatan tersebut sudah ditinjau oleh semua pihak. Dalam temuan auditor negara, permasalahan atas pekerjaan Jembatan Poros Mukti Jaya Air Sugihan tersebut merupakan indikasi awal jembatan Ambruk. "Kesimpulan dari permasalahan tersebut, siapa yang paling bertanggung jawab. Apalagi dalam temuan auditor negara disebutkan jembatan tersebut tidak bisa dimanfaatkan,” ujar Abbas.

Untuk diketahui, di tahap pertama Pekerjaan pembangunan Jembatan Poros Mukti Jaya (Air Sugihan) dilaksanakan oleh penyedia PT SSK berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 630/036/KONTRAK/DPUPR/OKI/2021 tanggal 3 Juni 2021 sebesar Rp13.281.000.000,00. Pekerjaan pembangunan Jembatan Poros Mukti Jaya (Air Sugihan) telah selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor: 630/036/BAP/REKONS.JLN/DPUPR/OKI/PERENCANAAN/2021 tanggal 4 November 2021. Pekerjaan telah dibayar sebesar 76% dengan pembayaran terakhir pada tanggal 2 September 2021.

Kemudian di tahap kedua Pekerjaan Pembangunan Jembatan Poros Mukti Jaya (Lanjutan) dilaksanakan oleh penyedia CV BK berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 630/143/KONTRAK/DPUPR/OKI/2021 tanggal 5 November 2021 sebesar Rp1.993.000,000,00, merupakan kontrak gabungan Lumsum dan Harga Satuan dengan sumber dana APBD-P Kabupaten OKI TA 2021. Jangka waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender sejak tanggal 9 November s.d. tanggal 28 Desember 2021 sesuai dengan SPMK Nomor 630/143/SPMK/DPUPR/2021 tanggal 9 November 2021, dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender.

Atas dasar temuannya tersebut, PPWI meminta agar, Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) untuk datang ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, pungkasnya. (RILIS PPWI)****

Post a Comment

0 Comments