DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Aneh..! Diatas Lahan Kebun PT.GMR Ada Patok Kawasan HPT


Rokan Hilir - LHI             

Abdurrahman  warga Teluk Pulau Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, pemilik lahan seluas lebih kurang 11 hektare menuding pihak Perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT. Gunung Mas Raya.

(PT. GMR) yang berada di Kepenghuluan Teluk Pulau Kecamatan Rimba Melintang melakukan perbuatan melawan hukum dan kuat dugaan telah melanggar Undang Undang .

Hal ini dikatakannya sejak dirinya melayangkan gugatan perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum  terhadap PT GMR yang mencaplok tanahnya seluas lebih kurang 11 hektare ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) hingga berlanjut ke tingkat Banding dan Kasasi, dirinya menemukan banyak kejanggalan saat ini dilokasi objek perkara .

Diketahui selama proses persidangan objek lahan terperkara yang sudah berisi kebun kepala sawit tidak di kelola dan di panen oleh pihak perusahaan, namun saat ini pihak Perusahaan sudah melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanenan terhadap lahan tersebut. Padahal Amar putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam putusan nya tidak ada menyatakan bahwa lahan objek perkara adalah sah milik Perusahaan, terkait hal ini Abdurrahman mengatakan bahwa  upaya hukum untuk memperjuangkan haknya masih ada dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Saat Abdurrahman dan beberapa awak media yang turun kelapangan pada hari Kamis,(18/8/2022). pihak PT. GMR telah melakukan kegiatan perawatan dan patut diduga telah melakukan pemanenan terhadap pohon sawit diatas objek perkara.

Bukan itu saja perbuatan dan kejanggalan yang ditemukan di lapangan menurut Abdurrahman,  ' Dulu sewaktu sidang lapangan bersama hakim , ada beberapa Patok beton milik BPN berwarna Biru , saat ini  patok BPN ini sudah berubah menjadi warna merah , dan patok dengan nomor 17 berganti menjadi patok nomor 14, " Apa maksud nya ini ." Ujar  Adurrahman kepada awak media saat itu dengan mimik wajah curiga sambil memperlihatkan foto patok berwana biru saat sidang lapangan sebelumnya .

Ingin menanyakan alasan   tindakan perusahaan yang melakukan kegiatan diatas objek perkara dan perubahan Patok dan Warna patok, Abdurahman bersama awak media mendatangi kantor Avdeling PT.GMR yang tidak berapa jauh dari objek sengketa , namun dikantor tersebut hanya ditemukan karyawan Kerani I yang tidak bisa menjelaskan hal  tersebut .

Hal yang mencurigakan lagi saat awak media sedang berada di kantor Afdeling , tepat didepan kantor Afdeling terlihat patok berwarna putih yang dibuat oleh pihak Kehutanan yang bertuliskan kawasan Produksi Tetap (HPT) .

 " Abdurrahman dan awak media saat itu menjadi curiga, mengapa didalam lahan perkebunan PT.GMR yang sudah ada patok BPN , namun ada juga Patok Kehutanan yang menyatakan lahan tersebut Kawasan Hutan Produksi Tetap .

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari media (Riaueditor.com) Upaya membongkar kebun Bodong milik PT.GMR Devisi IV Teluk Pulau, Rokan Hilir sedang bergulir.Tim 11 bentukan pemerintah Desa dan utusan perwakilan masyarakat hingga kini terus membangun komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk dengan DPRD Rokan Hilir, yang segera menjadwalkan hearing.bahkan tim 11 telah melayangkan somasi kepada PT.GMR .namun belum ada balasan.

Dijelaskan dalam pemberitaan tersebut Tim 11 mempertanyakan legalitas sekitar 625 hektar lahan kebun perusahaan yang diduga berada dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT).

Bahwa kebun-kebun tersebut melintasi empat Kepenghuluan di Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir, yaitu Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir, Pematang Sikek, Teluk Pulau Hulu dan Lenggadai Hulu.Kuat dugaan kebun tersebut berada dalam kawasan hutan, setelah adanya tugu patok yang dibangun oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di areal kebun tersebut."(SB)*

 


Post a Comment

0 Comments