DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Tidak Ada Program Kesejahteraan Masyarakat di Kelurahan Gedanganak, Ungaran


Ungaran,LHI
- Program Kesejahteraan Masyarakat di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang dinyatakan tidak ada, karena menurut Imam, Lurah Gedanganak, yang memiliki program kesejahteraan masyarakat hanya dinas tertentu di kabupaten Semarang atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Kabupaten Semarang.

"Untuk kesejahteraan masyarakat di kelurahan tidak ada program. Karena yang mempunyai program itu biasannya dari dinas kabupaten. Kelurahan hanya menyampaikan saja, menyalurkan program-program dari dinas tersebut," jelas Imam kepada awak media Kamis (15/7/2022).

Sedang untuk pembagunan fisik, lanjutnya, pelaksananya adalah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terdiri dari lima orang dengan perencanaannya dari unsur Lembaga Keswadayaan Masyarakat Kelurahan (LKMK).

"Pokmas itu ada Pengawasnya Pak Asrori, kenal Pak Asrori to. Kalau mau tanya ke Pak Asrori monggo. Jadi untuk program seperti itu sudah dilaksanakan di Kelurahan Gedanganak sejak Saya belum di sini (menjabat Lurah). Jadi itu pelaksanaannya Pokmas dan perencanaannya dari LKMK dan sumber dananya berasal dari APBD," ungkapnya.

"Kebetulan untuk tahun ini pembangunan ada 3 titik saluran, 1 talud, jalan aspal dan ada juga pembenahan lapangan voly. Untuk kegiatan pembangunan di Kelurahan ada antara Rp 600 an Juta tiap tahun, untuk beberapa titik. Dan itu juga sudah diketahui dan disetujui Pak Camat dan atas pengawasan kecamatan juga, biasanya Kasie Pembangunan dan Pak Camat sendiri juga melakukan pengawasan langsung," imbuhnya

Disampaikan juga oleh Lurah Gedanganak, bahwa untuk pembangunan talud di sekitar makam Karangbawang sebelumnya tidak ada saluran, tiap kali ada hujan banyak air yang menggenang di jalan-jalan.

"Jadi harapannya, dengan kegiatan pembangunan tersebut dapat menjadi lebih baik lagi ke depan dan lebih tertib," harapnya.

Sedang untuk tidak adanya papan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Gedanganak pada bulan Juni tahun 2022, menurut Lurah Imam, bahwa masyarakat di Kelurahan Gedanganak sudah banyak tahu, namun untuk lebih jelasnya disarankan untuk langsung menanyakan hal itu kepada Pokmas, yang yang lebih memiliki kewenangan untuk memberikan jawaban.

"Ya memang ada aturan seperti itu untuk Pokmas. Kalau tahun yang lalu memang sudah ada dipasang. Untuk tahun ini banti coba saya sampaikan ke Pokmas. Atau nanti lebih jelasnya bisa langsung tanya ke Pokmas. Jadi untuk pengerjaan itu, masyarakat juga sudah tahu. Selain itu, untuk keterangan itu Pokmas yang berhak menjawab, Saya tidak berhak untuk menjawab, atau langsung saja bertanya kepada Pak Asrori sebagai pengawas, Monggo Saya persilahkan," tegasnya.(FANDI/TIM)****

 

Post a Comment

0 Comments