DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan KUA Dan Rancangan PPAS Tahun 2023


Pangandaran, LHI.

DPRD Kabupaten Pangandaran Menggelar acara rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023, acara Paripurna dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran.(15/7)

Kegiatan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi di buka langsung oleh Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin H.M.M, yang di dampingi Wakil Ketua Muhamad Taufik dan Jalauldin S.Ag.

Paripurna ini, pun diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran yang bertugas membahas rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

Selanjutnya pandangan umum fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Pangandaran, penyepakatan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 antara Pemerintah Daerah dengan DPRD merupakan proses tahapan awal.

Kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 ini selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang akan ditetapkan menjadi Perda APBD tahun 2023 sebagai dokumen pelaksanaan anggaran.

Untuk itu kami Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Pangandaran mengapresiasi terhadap pemerintah daerah dalam hal ini hanya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Pangandaran, semoga proses pembahasan sampai dengan penyepakatan dapat berjalan lancar selesai tepat waktu.

Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 kami Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pangandaran menerima dan bersedia untuk membahasnya kembali pada tahapan selanjutnya.

Selanjutnya pandangan umum fraksi PKB DPRD Kabupaten Pangandaran menyampaikan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NO 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dijelaskan bahwasanya harus melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi Nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

 Setelah kami mencermati dan menyimak penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon Anggaran Sementara Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 maka fraksi partai PKB setuju untuk di bahas pada tahapan selanjutnya, akan tetapi kami Fraksi PKB meminta sebelum diadakannya pembahasan ke tahap selanjutnya agar Bupati Pangandaran menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS secara utuh disertai daftar calon penerima dan calon lokasi (CPCL) hibah dan seluruh kegiatan lainnya.

Selanjuya Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sangat memahami bahwa menyusun Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) anggaran murni Pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 dilaksanakan berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri NO 27 tahun 2021 tentang penyusunan APBD, sehingga dalam hal ini Kepala Daerah bertugas memformulasikan hal hal yang strategis yang dirumuskan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sebagai manifestasi Musrenbang dari tingkat desa hingga tingkat nasional.

Untuk itu Fraksi Partai Amanat Nasional memandang bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur penyusunan kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) semata mata didasarkan pada kepentingan akan kesejahteraan masyarakat pada umumnya, maka Fraksi PAN dapat memahami dan menerima penjelasan Bupati Pangandaran tentang rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2023 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya

Pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)," setelah mendengarkan bersama penyampaian rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, penguatan upaya pencapaian kinerja pemerintah daerah melalui sejumlah program transformasi birokrasi dan pembangunan di bidang pendidikan, pariwisata, serta insfratuktur pedesaan senantiasa selaku menjadi prioritas yang harus di optimalkan sesuai dengan visi dan misi kabupaten Pangandaran.

Dengan asumsi bahwa kondisi pandemi telah terkendali, tentu saja kita harus optimis mencapai target yang ditentukan.

Terkait kebijakan penghapusan NON ASN pada tahun 2023, kami berharap pemerintah daerah harus terus berupaya mendapatkan solusi melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk penambahan dana alokasi umum sehingga alternatif pengalihan NON ASN menjadi pegawai melalui CPNS dan PPK dapat terlaksana.

Berkaitan dengan agenda hari ini Fraksi PDI-P menerima dan menyetujui rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 untuk mendapatkan pembahasan pada tahapan selanjutnya.

Pada kesempatan ini kami Fraksi Persatuan DPRD Kabupaten Pangandaran akan menyampaikan beberapa hal penting dalam menilai RKUAPBD Dan PPAS tahun 2023 yang telah disampaikan Bupati Pangandaran, hal ini merupakan penjabaran materi dalam hubungan dengan kebijakan pemerintah daerah dan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah.

Fraksi Persatuan menilai materi pokok dalam RKUAPBD dan PPAS Kabupaten Pangandaran tahun 2023 sebagai plening kebijakan dan rencana pengeksekusi kebijakan kebijakan dan rencan engeksekusi kebijakan kebijakan pemerintah tahun anggaran 2023.

 Mencermati hal ini seatutnya menjadi intropeksi bersama bahwa kebijakan umum pengelola anggaran kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 sudah seharusnyalah berpotensi pada penyampaian kinerja untuk pembangunan efesiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran, sudah semestinya semakin diperketat bersamaan dengan upaya memperbaiki struktur penganggaran agar lebih profesional dimasa masa mendatang.

Untuk itu pilihan terhadap embangunan instrumen anggaran berbasis kinerja menjadi mutlak untuk sepenuhnya dilaksanakan.

Dengan adanya hal itu maka Fraksi Persatuan Menganggap perlu untuk memberikan beberapa pandangan terhadap beberapa aspek:

1. Perlu adanya optimalisasi dan pembentukan badan usaha milik daerah kabupaten Pangandaran yang dikelola secara profesional yang diharapkan mampu mandongjrak PAD Kabupaten Pangandaran.

2. Perlu adanya pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat untuk menurunkan tingkat pengangguran pada usia produktif berbentuk pelatihan, permodalan, dan pemasaran produk.

3. Fraksi Persatuan menilai integrasi permanen antar lembaga dikabupaten Pangandaran ini sebagai sebuah keharusan, demi pencapaian kinerja yang lebih efisien dan terukur.

Mencermati capaian indikator kinerja pembangunan sebagaimana tertuang dalam agenda utama misi pembangunan sebagaimana tertuang dalam agenda misi pembangunan daerah, Fraksi Persatuan dapat memahami bahwasannya secara keseluruhan capaian kinerja embangunan dimaksud perlu dievaluasi secara berkala dan terorganisir sehingga setiap indikator perlu mendapatkan perhatian serta klarifikasi atas capaian kinerja dimaksud.

Diakhir penyampaian pandangan umum fraksi persatuan ini, kami memberikan support dan dorongan kepada organisasi perangkat daerah, dalam hal ini pemerintah kabupaten Pangandaran agar dapat memperbaiki dan meningkatkan kinerja dalam menyelenggrakandan menjalankan rencana program demi tercapainya kemakmuran masyarakat warga kabupaten Pangandaran.

Selanjutnya pandangan umum Fraksi Kerja DPRD Kabupaten Pangandaran, dengan keadaan saat ini bahwa dampak pasca pandemi covid-19 masih saja dirasakan walaupun kasusnya sudah melandai, tentunya ini menjadi tantangan tersendiri yang harus diselesaikan bersama dalam menentukan rancangan kebijakan umum tahun anggaran 2023, oleh karena itu KUA dan PPAS  Kabupaten Pangandaran tahun 2023 diharapkan dapat memberi arah kebijakan dalam pengelolaan sumberdaya dan kemampuan keuangan daerah agar dapat dilakukan secara efesien dan efektif, sehingga pencapaian sasaran kinerja program dan kegiatan APBD kabupaten Pangandaran tahun 2023 nantinya benar benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, kebijakan umum APBD kabupaten Pangandaran tahun 2023 juga haruslah merupakan pokok Poko pikiran dan segala upaya yang akan ditempuh pemerintah kabupaten Pangandaran dalam menggerakkan sumberdaya yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang antara lain ditunjukan dari meningkatnya pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, daya saing, serta meningkatkan indeks pembangunan manusia.

Pembangunan daerah didasarkan pada perencanaan yang bertumpu pada penetapann proliotitas pembangunan berbasis pada aspirasi masyarakat, tidak terkecuali di dalamnya termasuk pojok pokok pikiran DPRD yang telah kami himpun berdasarkan aspirasi masyarakat.

Dengan demikian Fraksi Kerja menyetujui atas penjelasan Bupati Pangandaran mengenai rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 dan sepakat untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Post a Comment

0 Comments