DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pencuri Dan Penadah Baut Gorong - Gorong PT. Jatim Jaya Perkasa, Dipolisikan ke Polsek Kubu


Rokan Hilir – LHI.

Seorang diduga pelaku pencurian dan penadah baut gorong-gorong PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) dilaporkan ke Polsek Kubu Polres Rokan Hilir ( Rohil ).Minggu 17/2022. Pukul 16.30 WIB.

Diduga pelaku bernama Charles Siringo -ringo (41 tahun) alamat Kepenghuluan Sungai Besar dan penadah bernama Fauzi Putra (22 tahun) alamat Deli Serdang Bedagai, dilaporkan oleh PT JJP ke pihak berwajib, melalui karyawannya bernama Rumaito Hasibuan (32 tahun) alamat Simpang Damar Kebun PT JJP Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan.

Charles Siringo -ringo diduga melakukan pencurian baut yang sudah terpasang di gorong gorong di Afdeling 1 PT. JJP di

Jalan Simpang Damar Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Jum'at/15/72022. sekira jam 07.45 WIB. Sedangkan Fauzi Putra yang juga seorang jual beli tukang butut berperan sebagai pembeli baut hasil curiannya tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK,MSi. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH. membenarkan adanya laporan polisi

tentang dugaan Tidak Pidana Pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.

Diketahuinya hal tersebut, awalnya saksi  saudara Jupentus Simanulang sebagai pemasang gorong-gorong datang ke tempat kerjanya tersebut untuk mengambil barang, sesampainya di dekat gorong-gorong saksi melihat ada beberapa baut yang sudah dipasang namun tidak ada lagi, dan melihat keseluruhan gorong-gorong ternyata ada beberapa baut dan mur yang sudah tidak ada.

Mendapati itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan Perusaahaan PT. JJP, dan selanjutnya pelapor mengecek atas laporan saksi tersebut dan ternyata ada 3 buah gorong-gorong yang bautnya sebagian sudah hilang dan setelah dihitung baut yang hilang sebanyak 529 buah.

Selanjutnya pelapor mencari kepada tukang butut yang bernama Fauzi Putra alias Fauzi, yang biasa membeli besi, dan iapun mengakui bahwa memang benar ada orang bernama saudara Carles Siringo -ringo yang menjual baut dan setelah dilihat benar baut tersebut sebagian baut dan mur tersebut adalah milik PT. JJP yang sebelumnya hilang. Atas kejadian tersebut pihak PT JJP mengalami kerugian senilai Rp. 5.819.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu" jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Kubu mendatangi TKP dan melakukan penahanan terhadap tersangka pada Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 480 KUHPidana ini dengan mengumpulkan barang bukti berupa 1 buah kunci inggris, 220 buah baut dan 20 buah mur," imbuhnya. (SB)*

Post a Comment

0 Comments