DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Sering Transaksi Sabu, 2 Warga Jumrah di Ciduk Polsek Rimba Melintang di Rumahnya

Rokan Hilir – LHI.

Diduga sering Transaksi Sabu, 2 Warga Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir diciduk Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir dirumahnya. Senin 13 Juni 2022. Pukul 23.40 WIB.

2 warga Jumrah yang sama sama beralamat di Jalan Nangka Kepenghuluan Jumrah, Legiman Nauli alias Giman (26 tahun) dan Syahrudin alias Udin (44 tahun) di ciduk Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang atas laporan dari masyarakat dan terbukti dengan seberat 1,70 gram barang bukti sabu yang ditemukan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana diduga narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh jajaran Polsek Rimba Melintang.

Sudah sering diperoleh informasi dari masyarakat bahwa saudara Legiman sudah sering menjual belikan Narkotika jenis sabu di rumahnya, sehingga masuk dalam target operasi (TO), lalu anggota Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang dengan dibekali dengan surat perintah kemudian melakukan penyelidikan dirumahnya.

Dalam penggeledahan di dalam rumah yang disertai disaksikan oleh RT dan RW setempat dan ditemukan, 1 bungkus kotak rokok On Bold yang berisikan 5 paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam salah satu kamar dirumah saudara Legiman, Setelah itu di interogasi dan iapun mengakui bahwa barang tersebut didapat dari saudara Syahrudin.

Dan kemudian anggota Unit Reskrim Polsek beserta saudara Legiman melakukan pencarian terhadap saudara Syahrudin dan akhirnya di temukan disalah satu pondok milik masyarakat Kepenghuluan Jumrah, yang mana saudara Syahrudin ini pun mengakui bahwa memberikan narkotika jenis sabu kepada saudara Legiman untuk di jual - belikan kepada orang lain.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolsek Rimba Melintang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.

Adapun barang bukti berupa 1 Bungkus kotak rokok On Bold, 5 paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika, Uang sejumlah Rp.230.000,-, 1 buah Handphone (Hp) merk Real Me warna biru, 1 buah Handphone merk Nokia warna Putih.

Hasil tes urine ke- 2 saudara tersangka ini hasilnya positif mengandung Metaphetamine, Dan Untuk kedua tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Undangan-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " imbuhnya. (SB)*

Post a Comment

0 Comments