DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ramli Ishak Angkat Bicara! Tugas Insan Pers Dilindungi Undang-Undang dan Kode Etik Yang Mengatur di Dalam Suatu Tulisan di Media Cetak dan Online Sesuai Dengan Undang-Undang Pokok Pers


Meranti LHI

Kebebasan insan pers menjalankan tugasnya harus mengikuti rambu-rambu hukum yang telah dituangkan di dalam Undang-Undang Pers itu sendiri!

Insan pers adalah mitra kerja pemerintah dan boleh dikatakan penyambung aspirasi rakyat. Insan pers menjalankan tugasnya di dalam menyajikan dalam sebuah pemberitaan harus jeli dan cermat supaya jangan disusupi informasi berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di muka hukum. Insan pers harus memiliki keahlian dan kemampuan, merupakan hal pokok yang wajib dimiliki oleh setiap insan pers!

Teknologi, informasi kini ibarat dua spektrum diametral yang mana dapat berkontribusi positif  dan juga dapat berkontribusi negatif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Titik tolaknya terdapat pada faktor manusia pengguna teknologi dan informasi. Oleh sebab itu, insan pers dalam menyajikan sebuah berita harus jeli dan cermat serta bermartabat, supaya jangan ada dugaan di tengah-tengah masyarakat yang membuat heboh di publik. (PONIATUN)

 

Post a Comment

0 Comments