PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Melalui Konferensi Pers, Polres Pangandaran Menetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Terhadap Seorang Disabilitas Tunawicara



Pangandaran LHI

Polres Pangandaran berhasil amankan pelaku pengeroyokan terhadap seorang disabilitas tunawicara yang terjadi pada Jum'at tanggal 3 Juni 2022 sekitar jam 3:30 WIB di wilayah kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.Korban pengeroyokan, seorang disabilitas (tunawicara) ini berinisial SS (29) atau biasa disapa Tompel.

Polres Pangandaran menetapkan tersangka kepada 2 orang pelaku diantaranya, berinisial S (27) dan SAP masih dibawah umur atau masih pelajar. Dan semua tersangka merupakan, warga di wilayah Kecamatan Kalipucang.

Sebelumnya, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Pangandaran dan langsung digiring ke Mapolres Pangandaran, Minggu (5/6/2022) malam.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat menyampaikan, sejauh ini pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu motor honda beat warna biru putih dan sandal warna coklat yang digunakan untuk menganiaya SS alias tompel.

"Modusnya, tersangka dan satu tersangka lainnya melakukan pengeroyokan kepada SS alias tompel lantaran tersangka tersinggung karena dituduh oleh temannya mengambil handphone," ujarnya dalam konferensi pers di aula Mapolres Pangandaran, Selasa (7/6/2022) sore.

Namun, ternyata, handphone itu ada pada SS alias tompel yang awalnya mengira handphone itu yang diberikan oleh orang tuanya."Tapi setelah itu, rekan dari SS itu mengambil kembali handphonenya. Namun, dua orang tersangka ini tersinggung karena dituduh oleh pemilik handphone."

"Akhirnya, SS alias tompel dianiaya oleh kedua tersangka tersebut. Sehingga, mengakibatkan SS alias tompel mengalami luka dibagian bibir, kepala dan tangan," kata Hidayat.

Kedua, tersangka tersebut berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Pangandaran dan Polsek Kalipucang pada minggu (5/6/2022) malam."Kedua tersangka, ditangkap tanpa ada perlawanan. Dan sebelumnya, kasus ini sempat Viral karena korban adalah seorang disabilitas. Untuk itu, kami bergerak cepat untuk menangkap pelaku-pelaku yang melakukan penganiayaan," ujarnya.

Ia menegaskan, kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara."Sementara, pelaku yang masih dibawah umur, kita titipkan di LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran," ucap Hidayat. (AS)*

 

Post a Comment

0 Comments