Pangandaran, LHI.
Beredarnya pemberitaan soal laporan yang dilakukan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terkait Proyek Pembangunan Gedung Perkantoran Dinas Kabupaten Pangandaran, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pangandaran memberikan komentarnya.
Seperti yang tertera pada surat laporan yang beredar di beberapa media online, dengan NO Surat 135/XI/BDG-PPWI, prihal Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan Rumah Dinas Gedung Pusat Perkantoran yang ditujukan ke Kejati Jabar, pada jumaat 27mei 2022 pukul 10:12 WIB yang langsung diterima Kejati Jabar.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pangandaran H Oman Rohman mengatakan, komisi III sudah melakukan pengawasannya dengan baik, namun pengawasan yang kita lakukan sebatas pengawasan administrasi, baik melalui rapat kerja dengan dinas terkait, tinjaun lapangan, pengawasan berdasarkan perintah UU seperti pemabahasan LHP BPKRI, LKPJ Bupati dan P2APBD, paparnya. Sabtu (11/6/2022).
Jika ada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati baiknya pihak Kejati menelusuri dan menindak lanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangannya, karena siapapun yang melakukan perbuatan yg merugikan negara harus ditindak tegas, kata Oman.
Sesuai tugas pokok dan fungsinya DPRD Kabupaten Pangandaran, terutama Komisi III akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas, kuantitas pembangunan di tengah masyarakat. Hingga pemberitaan ini terbit belum ada keterangan resmi dari Dinas terkait. (AS)
0 Comments