DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPH MTKESMKK Hadiri Sidang Lapangan di PT. Ivomas Group

 




Rokan Hilir-LHI

Ketua Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Nurdin Muhammad Tahir Bergelar Datuk Wira Siak bersama Sekretarisnya Zuhaifi ST Bergelar Encik Wira Siak didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan hadiri agenda sidang lapangan Pengadilan Negri Rohil di PT. Ivomas Group Jalan Riau-Sumut Balam KM 37 Simpang Kayangan Kecamatan Balai Jaya Kab. Rohil, Jam'at 17/06/2022 Pukul 14.35 Wib.

Ketua Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Nurdin Muhammad Tahir saat diwawancara awak media setelah sidang lapangan tersebut mengatakan, pada hari ini kita melakukan sidang lapangan terhadap 3 Perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama group dengan Nomor Gugatan Nomor: 44," jelas Datuk Nurdin.

Adapun 3 perusahaan tersebut, PT. Salim Ivomas Pratama, PT. Cibaliung Plantisions TBK dan PT. Gunung Mas Raya TBK, yang ke semua perusahaan tersebut terletak di Kec. Balai Jaya Kab. Rohil," ungkapnya.

" Hari ini kami bersama kuasa hukum telah melakukan sidang lapangan, Alhamdulillah sudah berhasil menentukan objek didalam materi sidang lapangan tersebut dan telah diakui juga oleh pihak tergugat," tegas Datuk Nurdin.

Memang sebagian titik-titik atau objek dalam gugatan itu tidak semuanya di lakukan, karena itu sudah dianggap sama dengan apa yang dilakukan didalam gugatan tersebut," ucap Datuk Nurdin.

Adapun fakta-fakta dan bukti-bukti tentang legalitas, bahwa kami pemilik yang Syah, tanah ulayat itu akan kami bentangkan di dalam pakta persidangan berikut nanti. Dalam hal ini kami bermohon majelis hakim dapat memberikan keputusan yang berkeadilan kepada masyarakat hukum adat dimana masyarakat persukuan hukum adat tersebut yang sebagai mana di tuangkan dalam kitab BABUL QOID," urai Datuk Nurdin.

Kitab yang menjadi pegangan dari zaman kesultanan Siak Sri indra pura dan di pertegas juga dalm kitab Regeling Voor Koeboe yang mengatur hak-hak utanah Ulayat tersebut. Adapun tanah ulayat yg kami klim yang masuk dalam tanah ulayat kami,di antara nya lahan yang di kuasai dan di tanami perkebunan kelapa sawit, perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT. Gunung Mas Raya. tbk dan PT. Cibaliung Plntasion. Tbk," paparnya.

Mulai Tahun 1983 tersebut, jelas dan nyata masuk di areal tanah ulayat suku hamba raja dan suku Rao, hal tersebut sebagai mana tuangkan di hasil rekonstruksi peta bakorsultanal (badan rekontruksi peta tanah nasional) Tahun 2003," kata Datuk Nurdin.

Dalam kesempatan ini juga kami nyatakan, kami Melayu Rokan hilir yang tergabung di dalam beberapa elemen Melayu seperti LEMBAGA LASKAR MELAYU BERSATU dan LASKAR HULU BALANG siap berjuang mengimpentelisir, menjaga, merebut bahkan pengembalian hak-hak ulayat yang di maksud," ujar Datuk Nurdin.

" kami minta kepada koorporasi (perusahaan), agar dapat mengartikan makna "DIMANA BUMI DI PIJAK, DI SITU LANGIT DIJUNJUNG," tegas Datuk Nurdin. Pada prinsipnya, agar perkara ini bisa menjadi terang benderang secara hukum di republik ini. Kita menduga perusahaan telah melanggar ketentuan yang telah berlaku yang diizinkan, maka untuk itu kita lakukan pembuktian sidang lapangan hari ini," tegas Datuk Nurdin.

Pada tahun 2004 Bupati Rokan Hilir telah membentuk Tim Penelitian dan Pengkajian Keberadaan Tanah Ulayat Suku Melayu Hamba Raja di Kabupaten Rokan Hilir,dan dari hasil penelitian dan pengkajian itu telah mengeluarkan hasil kajian yang menyimpulkan bahwa, terdapat tanah ulayat milik keempat suku yaitu Suku Hamba Raja, Suku Rao, Suku Haru, dan Suku Bebas, dimana diatas lahan ulayat tersebut telah ditanami kebun kelapa sawit oleh ketiga perusahaan tersebut," ujarnya.

Keberadaan tanah ulayat Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu juga telah diakui dan dibenarkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1673 K/PDT/2005 tanggal 12 September 2007," ucap Datuk Nurdin.

Diduga ketiga perusahaan tersebut menguasai bidang tanah ulayat milik Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu melebihi dari Hak Guna Usaha yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional RI dengan kelebihan HGU + 20.000 hektar," terangnya.

Hari ini, kami ingin pertegaskan kembali,Kami tidak akan berhenti memperjuangkan serta menegakan "MARWAH" Dengan berlandaskan ADAP dan ADAT serta menselaraskan wadah hukum yang berlaku di Repuplik ini," terang Datuk Nurdin.

" Wahai Bapak Presiden Joko Widodo yang kami hormati, Kami masyarakat hukum adat Kenegerian Kubu Kabupaten Rohil, semenjak Repuplik ini berdiri, tanah dan hak-hak ulayat kami begitu masip di kebiri, hutan tanah ulayat kami di rambah dan menjadi perkebunan korporasi sang konglomerat," ungkapnya.

Dengan tidak ada sama sekali memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat kami, maka dalam kesempatan ini, kami meminta keadilan keperpihakan hukum terhadap kami," pintanya.

" Bagi kami, Lebih Baik Mati Berdiri Dari Pada Mati Merunduk," tutup Datuk Nurdin.

Dalam waktu yang sama, kuasa hukum penggugat Masridodi Mangunsong SH saat wawancara awak media terkait sidang lapangan tersebut mengatakan, Alhamdulillah pada hari Jumat Tanggal 17 Juni 2022 majelis hakim pengadilan negeri Rokan hilir yang memeriksa perkara nomor 44/Pdt.G/2021/PN.RHL datang ke objek lokasi untuk melaksanakan sidang lapangan," kata Masridodi.

" Dimana sama-sama diketahui saat sidang dilapangan, tidak ada perbedaan objek antara penggugat dan para tergugat. Dalam hal ini kami sebagai kuasa hukum penggugat majelis tinggi kerapatan empat suku berharap yang mulia majelis hakim dapat menegakkan hukum Setegak tegaknya," harap Masridodi.

Sama-sama kita ketahui gugatan ini diajukan berdasarkan hak tanah Ulayat yang di lindungi oleh Undang-Undang," tegas Masridodi."(SB)*

 

 

Post a Comment

0 Comments