PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Dewan Pers: Media Tidak Harus Terverifikasi Dewan Pers Untuk Bekerjasama Dengan Instansi


Jakarta – LHI.

Muhammad Nuh selaku Ketua Dewan Pers, pada Senin (20/6/2022) dengan tegas mengungkapkan, bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta Verifikasi Media menjadi Syarat Kerja Sama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, maupun institusi TNI-Polri, selama positif sesuai tupoksinya.

Dewan Pers juga tidak pernah mengeluarkan surat bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi / terfaktual, selama media tersebut telah berbadan hukum PT khusus Pers dan ada Penanggung Jawab serta alamat kantor yang jelas dan Profesional.

“Dewan Pers tidak melarang atau meminta Pemerintah Kota atau Daerah, institusi TNI-Polri untuk tidak pernah terfaktual dengan Perusahaan Media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers, asal sudah berbadan hukum PT Khusus Pers silahkan, sesuai UU Pers no 40 tahun 1999,” tegas Muhammad Nuh.

Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada Media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, Elektronik maupun Siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin.

Disisi lain, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch menyampaikan hal yang sama, bahwa jika Media melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI tidak harus terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Tidak menjadi masalah, setiap Media berhak melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi TNI-Polri meski Media tersebut belum atau tidak terverifikasi Dewan Pers, selama media tersebut telah berbadan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut Henry juga menegaskan Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan Surat yang menyatakan bahwa Media yang dapat digunakan dengan Pemerintah itu harus terverifikasi.

"Tidak ada surat itu, yang terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan Media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi, semua bisa mengikuti asal kinerja media tersebut secara Profesional dan Berkwalitas” jelasnya.

 

Henry melanjutkan, bahwa kerjasama kemitraan menggunakan anggaran APBD dilakukan dengan media yang sudah berstatus terverifikasi administrasi atau terverifikasi faktual dari Dewan Pers.

"Tidak ada kata tersebut di UU Pers, tapi jelas sekali dinyatakan dalam Pasal 15 ayat (2) butir g UU Pers, salah satu fungsi yang diemban Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Dan sebagai turunan dari butir g tersebut, maka pada 2008 lahir Peraturan Dewan No. 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers yang kemudian dikembangkan lagi dengan Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/X/2019, 11 tahun berikutnya, Jadi dasar hukumnya jelas. Masyarakat yang diminta mengatur dirinya sendiri, apa yang dikenal sebagai prinsip regulasi swa, regulasi diri.

UU Pers adalah satu-satunya Undang-Undang yang tidak ada produk turunannya dari pemerintah akibat trauma di zaman Orde Baru, dimana Surat Keputusan Menteri Harmoko lebih sakti dari UU yang berlaku (UU No. 21 tahun 1982) untuk mengatur hidup mati sebuah media, Peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat sendiri karena mulai timbul proposal butir-butir masalah, pembahasan, perumusan, selalu melibatkan bahkan diinisiasi organisasi pers, dan ketika rancangan sudah mendekati final maka diadakan uji publik.

"Disini seluruh pemangku kepentingan di luar pers pun diajak untuk memberi masukan, mengoreksi, dan memberikan sudut pandang nonpers agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia benar-benar mewakili semua pihak terkait," tambahnya.

Sementara itu, disunting dari berbagai sumber, terkait adanya Surat Edaran Larangan Kerjasama dari situs Dewan Pers Hoax di Dewan Pers, Ia juga menambahkan agar masalah ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota. Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut Berbadan Hukum, itu saja.

Namun demikian kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi TNI-Polri tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif, jangan melempem," pungkasnya. (Suardana)

Post a Comment

0 Comments