DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

3 Saksi Terdakwa HS Dicecar Fee Proyek, Aksioma Orasi Menuntut KPK Tuntaskan Semua Indikasi Korupsi Di Pemkot Banjar Hingga Ke Akarnya

Bandung, LHI,- Kali keduanya Terdakwa HS eks Wali Kota Banjar (2003-2013) menjalani proses persidangan terkait perkara tindak pidana korupsi dugaan suap pelaksanaan beberapa Proyek Dinas PUPR Kota Banjar Tahun anggaran 2012-2017. Nomor perkara tercatat : 57/Pid Sus-TPK/2022/PN Bandung, sidang terbuka untuk umum dihelat diruang sidang IV R. Soebekti Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus di Jalan LL.RE. Martadinata No. 74-80 Bandung pada Rabu (8/6). 


Sidang pertama pembacaan dakwaan terdakwa HS dilaksanakan pada Rabu 25 Mei 2022 di PN Bandung. 


Sidang kedua terdakwa HS dengan agenda menghadirkan 3 orang saksi dengan majelis Hakim Ketua Eman Sulaeman, SH, Hakim Anggota (1) Akbar Isnanto, SH, M.Hum, dan Hakim Anggota (2) Bonifasius Nadya Ari Wibowo, SH , M.H.Kes, adapun Jaksa penuntut KPK ialah Muh. Asri Irwan beserta dua jaksa lainnya. 


Didalam ruang sidang Terdakwa HS didampingi 5 orang pengacara sedangkan HS mengikuti sidang melalui virtual dari Rutan Kebon Waru dengan didamping 2 pengacaranya. 


3 saksi terdakwa HS dihadirkan; Fenny Fahrudin, Ojat Sudrajat, dan Edi Djatmiko. Ketiga saksi merupakan eks Kadis PUPR Kota Banjar. 


Saksi diambil sumpah dan saksi pertama Fenny Fahrudin dilontarkan pertanyaan oleh Jaksa Penuntut tentang besaran fee proyek yang diberikan oleh pemborong. Fenny menjawab bahwa besar komisi berbeda - beda tergantung Bidang pekerjaanya. Bidang  Binamarga 4%, Bidang PSDA 8% dan Bidang Cipta Karya sebesar 5%. 


Sedangkan kedua saksi Ojat dan Edi dipersilahkan menunggu diluar untuk bergantian.


Diwaktu bersamaan pada pelaksanaan sidang terdakwa HS diwarnai dengan adanya orasi penyampaian  pendapat dimuka umum dari AKSIOMA.


Aksi Reformasi Pemuda dan Mahasiswa (Aksioma) dengan penyampaian atas ketidakpuasan atas putusan terdakwa RW yang mana telah diketok palu oleh pengadilan dijatuhi hukuman 2 Tahun penjara dan denda uang sebesar Rp. 200 juta pada sidang putusan di PN Bandung Hari Rabu tanggal 25 Mei 2022. Bagi Aksioma putusan tersebut dirasa mengusik rasa keadilanya sebagai warga Kota Banjar.


Aksioma yang dinahkodai H. Akhmad Dimyati menyerukan tuntutan juga agar KPK mengusut tuntas perkara korupsi di Kota Banjar hingga ke akar-akarnya, untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat dan terkait perkara yang sedang disidangkan. 


Aksioma yang berjumlah sekitar 30 orang menyampaikan pendapat dimuka umum secara santai tapi tegas berorasi dengan membawa spanduk berisi pesan diantaranya indikasi adanya suap APBD Gate Banjar 2017 yang telah dilaporkan ke KPK oleh saudara Sukiman eks Anggota DPRD Banjar 2014-2019.


Tidak berhenti disitu Aksioma tidak main-main dalam menyampaikan orasinya yang dinahkodai oleh H. Akhmad Dimyati dan PLT. Sekjenya Ustadz Tohir menyerukan dengan tegas, meminta KPK guna menuntaskan indikasi korupsi yang sudah dilaporkan seperti pembangunan pasar Karang Taruna, Hibah Bansos 2013, dan pembangunan Gedung Banjar Convention Hall (BCH) serta dan lain seterusnya terindikasi adanya praktek tindak pidana korupsi. 


Dari hasil keterangan yang dihimpun LHI, bahwa proses persidangan terdakwa HS akan dijadwalkan kembali pada Rabu tanggal 15 Juni 2022 ditempat yang sama yakni Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Bandung. (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments