DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

RW Ajukan Pikir Pikir Dulu Atas Vonis 2 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Bandung, LHI- Terdakwa Dirut CV Prima H. Rahmat Wardi menjalani sidang putusan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan infrastruktur proyek Dinas PUPR Kota Banjar. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A ruang 2 Jalan LL RE Martadinata nomor 74-80 Bandung, Rabu (25/5). 


Tiga hakim didalam ruang sidang memimpin jalannya persidangan putusan RW yakni Fajar Kusuma Aji, S.H., M.H., Asep Sumirat Danaatmaja, S.H., M.H., dan M. Ari Sultoni, S.H., M.H., sedangkan terdakwa RW hadir melalui virtual dari Rutan KPK dan didalam ruang sidang Tipikor RW didampingi 4 orang pengacaranya.


Keluarga RW nampak hadir menyaksikan jalannya persidangan tersebut dan Persidangan putusan berjalan kurang lebih 1 jam.


Sidang perkara dengan nomor 30/Pid.Sus-TPK/PN Bdg KPK, Hakim Ketua membacakan sidang putusan dengan vonis kepada RW selama 2 Tahun penjara di tambah denda uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 


Terdakwa RW didakwa dengan dakwaan, Pertama : Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Seusai membacakan putusan vonis, hakim ketua menanya ke Saudara terdakwa RW, apakah menerima putusan vonis, atau mau mengajukan Banding dan atau pikir pikir dahulu. 


Terdakwa RW menyerahkan sepenuhnya kepada para pengacaranya, setelah berembug beberapa saat akhirnya perwakilan dari pengacara RW menyatakan untuk pikir - pikir dulu.


Hakim ketua mengetuk palu sebagai tanda persidangan putusan selesai dengan kesimpulan memberikan waktu selama 7 hari kepada pihak terdakwa untuk pikir - pikir dahulu. Apabila dalam 7 hari kedepan pihak terdakwa tidak memberikan hasil/ kabar maka pihak pengadilan secara otomatis terdakwa menerima hasil sidang putusan tersebut. (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments