DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Klarifikasi Video Viral Soal Tiket Masuk Objek Wisata


 

Pangandaran LHI

Sempat viral setelah beredar video tiket masuk pantai Pangandaran dengan kenaikan harga, langsung di klarifikasi oleh pemerintah daerah melalui kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tonton Guntari.

Tonton Guntari selaku Kepala Dinas dan Kebudayaan langgsung menanggapi soal viralnya Vidio  kenaikan tarif tiket masuk ke objek wisata dan soal beredarnya tiket lama yang di tempel harga baru tiket masuk di media sosial, klarifikasi tersebut melalui Vidio klarifikasi Pemda Pangandaran terkait viral tiket masuk pangandaran.Kamis (5/5/2022)

Melalui Vidio klarifikasi tersebut, Tonton tegaskan, ada beberapa poin penting yang harus diketahui tentang kenaikan retribusi wisata di Pangandaran, katanya.

Menurutnya Vidio yang sempat viral di media sosial soal tiket masuk ke objek wisata Pangandaran Rp 60.000 menjadi Rp 95.000 seperti yang di unggah salah satu akun itu hoax, atau tidak benar, karena karena kenaikan tiket sudah resmidi perbubkan dan di SK kan Bupati pangandaran.“Tiket itu Resmi karena tiket baru belum ada saya pakai tiket lama yang di gunakan itu resmi ada perporasi dan no seri tiket” tandasnya.

Ditegaskan lagi, bahwa kenaikan tarif itu sudah sesuai dengan aturan berdasarkan Perda No 3 Tahu 2016 pasal 9 yang menjelaskan bahwa tarif retribusi ini bisa di tinjau ulang selama 3 tahun sekali, sementara ini sudah 6 tahun tidak penyesuaian tarif.

Selanjutnya pasal 93 Undang undang No 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah daerah dengan Pemerintah pusat ini menyatakan bahwa tarif retribusi dapat di tinjau kembali dan kenaikan tarif tersebut dapat di tetapkan oleh Kepala daerah.

Sehiingga dengan program tersebut sesuai pasal 155 UU No 28 tahun 2019 tetang pajak daerah dan retribusi sehingga di bentuk Perda no 8 tahun 2016 tentang retribusi, kemudian UU no 28 tahun 2009 telah di ganti dengan UU no 1 tahun 2022.

Selanjutnya sebagaimana diketahui tarif retribusi di kabupaten Pangandaran tidak mengalami kenaikan, dan kemarin sejak tanggal 1 Mei 2022 sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati serta keputusan Bupati tentang kenaikan tarif tersebut.

Selanjutnya kaitannya dengan tiket yang ditempel yang sempat viral itu hanya konsep memanfaatkan barang daerah yang tersedia pada saat mau libur lebaran tahun ini.

Sehingga penempelan tiket tersebut sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu keputusan Bupati Pangandaran, pungkasnya. (AS)

 


Post a Comment

0 Comments