PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

DPRD Meranti Gelar Rapat Paripurna Laporan Pansus Terhadap LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021




Selatpanjang,LHI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Tentang Laporan Panitia Khusus LKPJ dan Pengambilan Keputusan Terhadap Catatan Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Kepala Daerah TA 2021 di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (11/5/2022) malam.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah mengungkapkan bahwa rapat Paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor : 06/Kpts-DPRD/KBM/V/2022 Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan agenda pokok Laporan Pansus LKPJ sekaligus penyerahan keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai catatan dan rekomendasi dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021 kepada Bupati Kepulauan Meranti.

"Kami memandang bahwa, Rapat Paripurna dewan malam ini amat penting, karena pada malam ini, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti akan menyerahkan rekomendasi berupa keputusan DPRD, tentang Pelaksanaan Pemerintahan terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021, yang telah disampaikan kepada DPRD oleh Bupati Kepulauan Meranti, pada Rapat Paripurna Dewan tanggal, 11 April 2021 yang lalu," ujarnya.

Dijelaskan Ardiansyah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah tersebut telah dibahas oleh DPRD secara internal melalui Pansus dan juga pembahasan yang telah dilakukan bersama OPD terkait, dan Pansus telah bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada, dan dilanjutkan dengan Laporan Pansus LKPJ, yang akan ditetapkan menjadi keputusan dewan, sebagai rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021."Tujuannya adalah untuk memberi masukan dan saran kepada pemerintah daerah dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kedepan," ungkapnya.

Selanjutnya, Suji Hartono, sebagai Juru Bicara Pansus LKPJ menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun Anggaran 2021. Menindaklanjuti Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2021 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti pada rapat paripurna tanggal 11 April 2022 yang lalu, maka dibentuk pula Pansus LKPJ melalui Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 07/ DPRD/IV/2021, tanggal 12 April 2022 yang ditugaskan untuk membahas dan menganalisa secara komprehensif terkait capaian kinerja program dan kegiatan berbagai urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran sebagaimana yang dimuat dalam dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2021.

"Dari pembahasan LKPJ tersebut, menghasilkan beberapa rekomendasi, tentunya melalui proses tela’ah secara objektif oleh Pansus LKPJ. Pansus juga telah melakukan berbagai kegiatan pembahasan baik melalui rapat-rapat kerja secara internal serta rapat kerja bersama OPD terkait dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti," ujarnya.

Hal tersebut dilakukan, lanjutnya, dalam rangka untuk mendapatkan input dan menganalisa muatan laporan yang disajikan dalam dokumen LKPJ Tahun 2021. Sehingga hasil analisa tersebut berupa rekomendasi bersifat konstruktif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti agar lebih baik lagi di tahun mendatang.

"Rekomendasi ini dibuat semata-mata dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi DPRD yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan serta menjalankan amanat yang diberikan oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.

Adapun anggota pansus LKPJ DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021 yakni, Ardiansyah sebagai penanggungjawab, koordinator, H Khalid Ali dan Iskandar Budiman, Ketua Al Amin, Wakil Ketua, Sopandi, anggota, Fauzi Hasan, TK Mohd Nasir, H Musdar, Pandumaan Siregar, Suji Hartono, DR M Tartib, Muzamil, dan Hambali Nanda M selaku sekretaris. Materi pembahasan Pansus adalah LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021 yang pembahasannya dilaksanakan, tanggal  12 April sampai dengan 11 Mei 2022.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti, H. Muhammad Adil mengucapkan terima kasih, serta penghargaan kepada para pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, yang telah melakukan pembahasan dan analisis, serta mengkaji lebih mendalam dan cermat terhadap hasil kerja Pansus LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021.

"Kami akan memperhatikan rekomendasi rekomendasi yang disampaikan para Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dan akan kami jadikan bahasan untuk pedoman pembangunan di masa yang akan datang. Selanjutnya, saya berharap kita dapat meningkatkan kerjasama yang baik yang selama ini telah kita bangun dalam melaksanakan pembangunan dan menjalankan roda pemerintahan, khususnya pada Tahun Anggaran 2022, baik kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti, serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam menghadapi persoalan dan tantangan, serta target yang akan dicapai," ujarnya.

Penyampaian LKPJ Ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat (1) antara lain mewajibkan Kepala Daerah memberikan LKPJ kepada DPRD Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ adalah informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

LKPJ Kepala Daerah berisikan Dasar Hukum, Visi dan Misi Kepala Daerah, Data Umum Daerah, Perubahan Penjabaran APBD, Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah, serta Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021 ini mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021-2026 dan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 61 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021.

Kemudian, secara khusus pelaksanaan APBD Tahun 2021 didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021 serta Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021. (RAMLI ISHAK/humas setwan).

 

 

 

Post a Comment

0 Comments