Way Kanan,LHI
Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Way Kanan telah berlangsung kegiatan Pelantikan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Periode 2022-2028, oleh Bupati Way Kanan sekitar pukul 10:30 WIB, Rabu (18/5/2022).
Pelantikan 1.425 orang BPK tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Bupati Way Kanan nomor : B.97/IV.13-WK/HK/2022 tanggal 27 April 2022. Pelantikan tersebut dibagi kedalam 2 sesi (Pagi dan Siang).
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Doa Bersama, Pembacaan Surat Keputusan, Pelantikan, dan sambutan Bupati Way Kanan.
Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya berpesan, agar para BPK yang dilantik paham tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemerintah kampung.
Pelantikan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Periode 2022-2028 “Kalau saya di Kabupaten selaku Bupati diawasi oleh para anggota DPRD Way Kanan dalam menyelenggarakan roda pemerintahan, begitu juga yang saya harapkan kepada bapak/ibu BPK yang baru saja dilantik untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Kampung,” jelas Adipati.
Anggota BPK dan Kepala Kampung dapat dipilih sebanyak 3 kali, namun harus sadar apabila usianya sudah diatas 60 tahun jangan lagi mencalonkan diri harap Bupati.
“Cuma saya (Bupati) dan wakil Bupati yang periodesasinya hanya 2 kali, ini BPK dan Kepala Kampung selain masa jabatannya 6 tahun bisa juga dipilih sebanyak 3 periode,” jelas Adipati.
Sementara itu, untuk insentif BPK sendiri terbagi kedalam Ketua BPK dengan gajih Rp. 1.000.000, Wakil Ketua RP. 900.000, Sekertaris Rp. 850.000, dan anggota sebesar Rp. 800.000.
“Oleh sebab itu Bupati berpesan agar dana yang besar diimbangi dengan kinerja yang baik, jangan khawatir tidak dibayar karena itu hak, tapi kalau agak telat jangan protes karena anggarannya cukup besar,” tutup Bupati.
Hadir Wabup, Sekda, Ketua DPRD, Kajari, Perwakilan Dandim 0427, Polres, Kepala Dinas, Badan, Staf Ahli, Camat Blambangan Umpu dan Kepala Kampung se-Kabupaten Way Kanan.(NOPRI)****
0 Comments