Jakarta, LHI,- Jumat, 20 Mei 2022 Jaksa KPK M. Fauji Rahmat telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Terdakwa Herman Sutrisno ke Pengadilan Tipikor pada Pengafilan Negeri (PN) Bandung, Hari Jumat (19/5).
"Terkait kewenangan penahanan, saat ini wewenang penahanan adalah Pengadilan Tipikor". Kata Ali Fikri selaku Jubir KPK.
Ali menerangkan, Tim Jaksa selanjutnya masih akan menunggu terbitnya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda perdana yaitu pembacaan surat dakwaan.
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor atau kedua : Pasal 11 UU Tipikor dan ketiga Pasal 12B UU Tipikor." Tutup Ali Fikri. (E 14 Y)
0 Comments