DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Aksi Pelaku Curanmor Kepergok Warga Berhasil Diamankan Angota Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah


Lampung Tengah, LHI.

Sempat dikejar masa, Pelaku Curanmor inisial AS (37) warga kp.tanjung jaya,kec.sungkai selatan Kabupaten Lampung Utara berhasil diamankan Team Opsnal Anti Bandit Polsek Tebas Kabupaten Lampung Tengah Polda Lampung saat melaksanakan patroli Hunting, Selasa 10/5/2022.pukul.17.30 Wib.

pelaku as langsung dibawa petugas ke mapolsek terbanggibesar untuk menghindari amukan warga setelah aksinya di perladangan dusun 2 Kampung Simpang Agung Kecamatan seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah dipergoki oleh korban iswahyudi.

"Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.i.k M.S.I .melalui Kapolsek Terbanggi Besar Tatang Maulana SH S.i K.menjelaskan pelaku As ditangkap berdasarkan laporan korban Iswahyudi warga Kampung Simpang Agung Kecamatan seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah.

"Pada hari Selasa Tanggal 10 Mei 2002 Sekitar pukul 15.30 WIB Ketika korban berada di Area perdagangan dusun Kampung Simpang Agung korban Memarkirkan sepeda Motornya di pinggir Ladang tersebut dengan Kunci Stang Kata Kompol Tatang.

Melihat ada kesempatan Pelaku As kemudian Berusaha mencuri Sepeda motor milik Korban merk Honda Beat Street warna silver no pol Be 2751 Gi yang Diparkirkan di pinggir Perladangan dengan Cara merusak kunci Kontak menggunakan Kunci Leter T.

"setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor milik korban, kurang lebih Dua sampai Tiga meter dari lokasi.

Namun pada saat melakukan aksinya pelaku dipergoki oleh korban, dengan spontan berteriak maling pelaku melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor milik korban.

Mendengar ada teriakan maling warga yang berada di sekitar lokasi langsung membantu korban mengejar pelaku yang melarikan diri.

Pelaku berhasil diamankan oleh Warga dan pada saat itu juga petugas yang sedang melaksanakan patroli Hunting menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan warga yang sudah emosi," jelasnya.

Pelaku As berikut barang Bukti kunci leter T dan Anak kunci lain serta Satu unit sepeda motor Honda Beat street warna Silver nomor polisi Be 2751 Gi dibawa ke Polsek Terbanggi Besar Guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku As mengakui Telah Beraksi di 6 TKP Wilayah Seputih Agung Sampai Adijaya dan Masukan Melakukan Pengembangan Ungkapnya.

 Guna Mempertanggung Jawab kan perbuatannya Pelaku As dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana Dengan Ancaman 7 Tahun Penjara.

"Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap keberadaan motornya saat di parkirkan, berikan aku kunci ganda ataupun menambah gembok menjadi salah satu solusi untuk menjaga motor dari incaran para pelaku.

belajar dari pengalaman yang sudah-sudah motivasi pelaku itu spontanitas dan pelaku ada kesempatan," tutup Kapolsek. (ddy).

Post a Comment

0 Comments