DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Satreskrim Polres Bengkalis Behasil Tangkap Pelaku Curas Dan Pembunuhan.


Bengkalis, LHI.

jajaran satuan reskrim polres Bengkalis berhasil cepat menangkap empat orang pelaku curas dan pembunuhan terhadap Mira marlina(22) tahun.beralamat rt.02.rw.06 jalan bantan dusun taman sari.desa bantan tua.kecamatan bantan kabupaten Bengkalis.sudah tidak bernyawa lagi pada hari jum'at.01april 2022.sekitar jam 17 wib.

Empat dari pelaku pembunuhan itu,diantara nya anak di bawah umur.ssdan ds sehingga tidak di lakukan penahanan.

Seperti apa yang di sampai kan oleh kapolres Bengkalis Indra wijatmiko melalui kasat reskrim AKP Meki Wahyudi dalam konferensi pers,secara virtual.rabu/13/04/2022 di Mapolres Bengkalis.

Dalam peristiwa ini, ada empat pelaku namun dua di antara nya anak di bawah umur dan tidak di lakukan penahanan.tetapi dua di antara lagi, tetap di lakukan penahanan ungkap AKP Meki Wahyudi di dampingi kanit reskrim iptu Dodi ripo.

Kedua tersangka yang di aman kan Aris Albar (24) warga yang tinggal di jalan khy rasyid.rt.07.rw.04.desa pedekik kecamatan Bengkalis dan tersangka rio saputra(19)tahun beralamat jalan taman sari. Rt 02.rw.06 desa bantan tua kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis.

Sementara untuk ds (13) tahun dan ss (16) tahun sementara sebagai memberi informasi kepada Aris dan Rio kata AKP Meki Wahyudi.

Dalam peristiwa ini, ke empat pelaku sudah mengatur strategi rencana untuk mengada kan perampokan kepada korban MM di rumah korban. Tempat nya hari jum'at. Sekitar jam 17 wib. 

Sementara ds dan ss sebagai memberi informasi kepada dua pelaku lain nya,yaitu Aris albar dan rio saputra.untuk melakukan perampokan di rumah korban Mira Marlina.

Setelah di nyatakan situasi aman rs dan A. mulai melakukan aksi nya, masuk dari pintu belakang.dan melihat korban dalam keadaan tidur. Kemudian A menyuruh rs untuk mencekik. Namun rs tidak mau.akhir nya korban terbangun.A dan rs sempat mengambil telpon genggam milik korban. Kata reskrim Meki wahyudi.

Setelah berhasil mendapat kan hp korban, kedua pelaku Aris dan rio kembali kerumah korban dan sudah ada rencana pembunuh, karena takut perbuatan mencuri hp di kasi tau dengan orang lain.

Untuk kedua kali nya. Langsung kedua pelaku membunuh korban dengan mencekik leher korban dan memakai ikat tali pinggang sehingga korban tidak sadar kan diri dan di nyata kan meninggal. Kemudian pelaku membawa korban ke luar rumah, dan memasuk kan ke dalam lubang septic tank.

Pasal yang di terap kan. Kepada tersangka.pasal 365.ayat 4.dengan pidana hukum mati atau penjara seumur hidup atau sekurang kurang dua puluh tahun penjara. Karena sudah melukai dan. Menghabis nyawa orang lain secara bersekutu lebih dari satu orang melaku kan nya

Sesuai pasal dan no 1 dan2.karena menghilang kan nya nyawa orang lain. (AULA)

Post a Comment

0 Comments