DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pastikan Ketersediaan Sembako Pada Bulan Suci Ramadhan, Satgas Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Monitoring Distribusi Mogor.


Lampung Tengah LHI.

Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan sembako pada bulan suci Ramadhan 1443, satgas pangan jajaran sat intelkam Polres Lampung Tengah melakukan pengecekan ketersediaan sembako pasar gudang sembako dan pertokoan memiliki sdr .Sagala Muda dan Amri di kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, Selasa 5/4/2022.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doddie Fahlevi Sanjaya.S.I.K.M.S.I, melalui Kasat intelkam AKP Sukoco SH MH menjelaskan pengecekan dilakukan Kanit Kamneg Ipda Jupriyanto dan Kanit Ekonomi Aipda Daswin bersama anggota untuk memonitoring distribusi Mogot(Minyak goreng)memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan suci Ramadhan sampai menjelang idul Fitri.

"upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan suci Ramadan serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibat terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga" kata Kasat intelkam.

 Kami ingin memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah hukum  polres Lampung Tengah aman dan harga stabil di pasaran, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan tenang kemudian kebutuhan masyarakat akan sembako dapat terpenuhi,dan tercukupi"tambahnya.

Setelah bertatap muka langsung dengan pemilik toko sampai dengan saat ini sebab minyak goreng dan sembako masih ada dan tidak terjadi kelangkaan.untuk harga minyak goreng itu sendiri bervariasi dari mulai Rp.23000 Rbu sampai Rp25.000 Rbu  per liter.

Kepada pemilik usaha warung, bidang maupun pertokoan sembako"saya menghimbau agar tidak melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok"imbau Kasat intelkam.

menindaklanjuti perintah pimpinan dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Lampung, jika ditemukan adanya penimbunan kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan pasal 29 dan pasal 107 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 62 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.

Ia meminta kepada masyarakat Kabupaten Lampung Tengah untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penimbunan bahan-bahan pokok yang dilakukan oleh siapapun demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, demikian pungkasnya. (Humas LT,Ddy)

 


Post a Comment

0 Comments