DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kantor Imigrasi Dumai Pantau dan Awasi TKA/ WNA

 


Kota Dumai, LHI

Dalam memberikan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Kota Dumai, Imigrasi Klas II TPI Dumai telah membentuk tim khusus untuk melakukan pantauan langsung ke lapangan.

Tim khusus itu diberi nama Tim Pengawasan Orang Asing (PORA).

Hal ini dikatakan oleh Kepala Imigrasi Klas II TPI Dumai Rejeki Putra Ginting SH MHum melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Parizal SH (Kamis, 21/04/2022).

Parizal di kantornya mengatakan, Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Jadi, sudah barang tentu orang asing dan para investor dari negara lain tidak bisa masuk ke Indonesia tanpa adanya imigrasi. Imigrasi merupakan garis terdepan yang menjaga gerbang negeri ini.

Rizal juga menambahkan, saat ini warga asing yang bekerja di Dumai berjumlah 83 orang. Sedangkan yang mempunyai keluarga di Dumai berjumlah 7 orang. Jumlah keseluruhan ada 90 orang. Para warga asing tersebut terus mendapat pantauan dari Tim PORA selama berada di Dumai.

“Baru-baru ini kita telah mengadakan rapat koordinasi dengan Forkopimda, tentu saja untuk menyamakan persepsi kita serta membangun sinergitas dan kolaborasi dalam melakukan tukar menukar informasi terkait orang asing yang berada di wilayah Riau yang berke-PASTI-an, sesuai dengan slogan Imigrasi yaitu AKTUAL (Aktif, Kreatif, Terpercaya, Unggul, Amanah, dan Logis) dalam melaksanakan pengawasan orang asing,” ujar Parizal.

Dikatakan Parizal, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) terdiri dari unsur-unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Disdukcapil, Disnaker, Bea Cukai, Dishub, Pemerintah Daerah, dan instansi lainnya. Unsur-unsur tersebut mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi terkait terhadap keberadaan dan pengawasan orang asing. Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan sesuai ketentuan demi tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia.

“Setiap perusahaan yang menggunakan tenaga warga asing wajib melaporkan ke Imigrasi. Begitu juga dengan tempat penginapan, seperti hotel dan wisma mereka juga melapor ke kita. Sampai saat ini belum ada warga asing yang bermasalah. Kalau ada langsung kita deportasi. Kalau terlibat pidana kita serah ke pihak berwajib,” ungkapnya.

Perlu juga diketahui tentang payung hukum Keimigrasian yang telah diatur sejak terbitnya Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi yang mengatur tentang dokumen perjalanan hingga pengawasan orang asing. Kemudian, aturan Keimigrasian juga diamanatkan dalam UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 31 Maret 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33) yang mengakomodir semua UU Darurat yang kemudian ditiadakan, lalu diperbaharui dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 5 Mei 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5216.(SNst)

 

Post a Comment

0 Comments