DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kantor Hukum A&A Partnership Law Office Menilai Kantor BPN Kabupaten Pangandaran Tidak Profesional Dalam Pelayanan


Pangandaran LHI

Permohonan pembukaan blokir sertifikat yang di lakukan Bupati Ciamis yang dimohonkan  oleh kantor hukum A&A Partnership Law Office ke kantor BPN Kabupaten Pangandaran terkesan lelet, pasalnya sejak 2 bulan yang lalu pihak BPN belum memberikan kepastian yang jelas, seakan saling lempar, sehingga sangat disesalkan oleh pemohon.

Anang Firmansyah, selaku advokasi A&A Partnership Law Office, bahwa klien kami bernama Tn Ritman Komara adalah pemilik sebidang tanah di blok Bulak Laut, Desa Pananjung, SHM NO 1309 tepatnya diujung tolgite pantai Pangandaran.

Melalui pres rilisnya Anang menyampaikan, bahwa kliennya sedang mengurus proses balik nama sertifikat pada kantor pertanahan Kabupaten Pangandaran, dan didapati kenyataan bahwa tanah milik klien kami tersebut dalam status terblokir yang dilakukan oleh Bupati Ciamis sejak tahun 1994 lalu.

Atas hal tersebut, kata Anang selaku kuasa hukum melakukan investigasi kepada Pemda Kabupaten Ciamis maupun Pemda Pangandaran, dan tidak tercatat dalam  daptar inventarisir barang, sehingga muncul pertanyaan atas dasar apa blokiran yang dilakukan oleh Bupati Ciamis tersebut.

Mengingat atas bidang tanah tersebut tidak sedang bersengketa secara hukum ataupun diletakan sita jaminan dan penguasaannya masih dilakukan oleh klien kami selaku pemilik tanah dan masih membayar pajak, maka kami datang ke kantor pertanahan Kabupaten Pangandaran untuk meminta balik nama namun sangat disayangkan kedatangan kami merasa di permainkan oleh pihak kantor pertanahan kabupaten Pangandaran, jelas Anang melelui pres rilisnya yang di buat pada hari Rabu (6 April 2022) kemarin.


Di pres rilisnya Anang menyampaikan dan menyimpulkan, dalam proses balik nama sertifikat klien kami tersebut merasa dipermainkan, sehingga dapat kami simpulkan dengan berbelit belutnya proses permohonan tersebut dimana sekira tanggal 14 Maret 2022 atas petunjuk dan saran kepala kantor pertanahan kabupaten Pangandaran agar kami menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada yang bersangkutan sebagai dasar kantor pertanahan kabupaten Pangandaran meminta klarifikasi kepada Bupati Ciamis sebagai pemohon blokir atas alasan apa tanah tersebut tiba tiba diblokir.

Akan tetapi 15 hari sejak surat tersebut kami layangkan tidak ada tindak lanjut dan seolah-olah terjadi saling lempar tanggung jawab, dan tidak ada tindakan kongkrit yang dilakukan serta terkesan mempermainkan pihak pemohon, jelas Anang lagi.

Untuk itu kami selaku pihak pemohon sangat keberatan dengan tindakan kepala kantor pertanahan kabupaten Pangandaran, yang menurut kami bertindak tidak profesional dan terkesan memberikan pelayanan yang buruk terhadap publik,

Atas tindakan tersebut telah kami layangkan somasi kepada yang bersangkutan serta telah pula kami sampaikan pengaduan kepada Kepala BPN RI/ Menteri Agraria dan Tata Ruang, Komisi Ombudsman RI serta Kepal Kanwil ATR/ BPN Jawa Barat.

Selain itu terkait tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran, yang menurut kami bersifat arogan, dan tidak berdasar tersebut, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya hukum ke pengadilan tata usaha negara.


Dijelaskan Anang, prihal salinan Akta Jual Beli (AJB) yang dikatakan pihak BPN jelas kami membantah, karena sebagai pihak dalam perjanjian jual beli kami memgang salinan AJB, kalau yang asli atau yang di sebut minuta  yang di maksudkan BPN Pangandaran itu ada di notaris atau PPAT yang membuat AJB tersebut.

Kalau salinan AJB ini menjadi alasan, menurut kami itu mengada ada, pungkas Anang

Sementara pada kesempatan berbeda saat ditemui awak media Feri mengatakan, kenapa permohonan mutasi sertifikat belum di peroses?, pertama karena di blokir, kedua akta jual belinya itu tidak asli yang dilampirkan. Kamis (7/4/3022).

Pertanyaan selanjutnya kemana akta jual beli yang aslinya, apakah tenah ini ada hubungannya deng pemblokiran, dan ini perlu dilakukan klarifikasi untuk membuka blokir. "Maka silahkan tanya ke Pemda Ciamis dan Pemda Pangandaran, karena ini lokasinya ada di kabupaten Pangandaran jelasnya.

Untuk itu kami mempersilahkan Pak Anang melakuka bersurat kepada kami maka selanjutnya kami akan melayangkan surat kepada Pemda Ciamis dan Pemda Pangandaran, pungkasnya.(AS)

 

 


Post a Comment

0 Comments