DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

H. Dede Supriadi, S.H., M.H. Ajak Masyarakat Persempit Ruang Gerak Para Calo


BOGOR,
---Guna membangun zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) Pengadilan Agama Cibinong Kelas IA serukan perang terhadap pungutan iar (Pungli), suap dan korupsi.

Seruan itu disampaikan Panitera Pengadilan Agama Cibinong Kelas IA H. Dede Supriadi, S.H., M.H. kepada masyarakat yang mengurus surat perceraian atau lainnya di Pengadilan Agama Cibinong Kelas IA.

"Banyak laporan masyarakat yang masuk ke kita, misalnya saat mereka mengurus surat perceraian dipersulit oleh calo. Modus para calo ini, yaitu salah satunya menawarkan jasa pengurusan surat cerai kepada korban (masyarakat-red) dengan iming-iming cepat dan tanpa proses sidang," ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.

Menurut Dede Supriadi, S.H., M.H. Para calo akan mencari dan menawarkan kepada masyarakat yang akan mengurus surat cerai yang tidak dapat nomor antrian, dan calo nantinya yang akan bertindak ke bagian loket."Parahnya lagi calo ini, berani menyampaikan kepada korbannya tidak perlu ikut sidang cerai. Nanti surat cerai akan jadi dalam waktu singkat," katanya.

Untuk itu H. Dede Supriadi, S.H., M.H menghimbau dan mengajak kepada masyarakat, mari bersama-sama untuk mempersempit ruang gerak para calo yang tentunya sangat meresahkan.

"Ini harus kita tertibkan, karena untuk menjaga marwah Pengadilan Agama Cibinong Kelas IA. Jangan sampai masyarakat berpikir ada pembiaran calo disini, kami selalu berkomitmen untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan agung," tegasnya.

Sejalan dengan target pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) membentuk Posko Satgas Saber Pungli untuk mempermudah masyarakat membuat laporan atau pengaduan adanya praktik pungli.

Masyarakat dapat pula menyampaikan melalui aplikasi atau dengan  mengakses situs web saberpungli.pu.go.id Pelapor akan diminta menyertakan identitas diri (nomor induk kependudukan), nomor telefon atau email. Pelapor selanjutnya akan mendapatkan  pemberitahuan.

Masyarakat juga bisa melaporkan pungli ke Unit Pemberantasan  Pungutan Liar (UPP) yang ada di kantor-kantor kementerian, lembaga,  instansi, dan porvinsi/kabupaten/kota. Tentunya kerahasiaan pelapor dijamin. (RED/TIM BOGOR)

 

Post a Comment

0 Comments