DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

APDESI Kab.Pangandaran Datangi DPRD Guna Memberikan Masukan Terkait Naskah Akademik Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018



Pangandaran LHI

Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pangandaran mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran guna memberikan masukan terkait Naskah Akademik perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Badan Permusywaratan Desa (BPD). Senin (18/4/2022).

Ketua APDESI Kabupaten Pangandaran Sugiono,S.H menyampaikan ada tiga pasal penting dalam draft Naskah Akademik perubahan Peraturan Daerah Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Pertama, pasal 21 yang mengatur staf kesekretariatan BPD, kedua pasal 75 terkait dengan besaran tunjangan BPD, ketiga pasal 31 terkait hubungan kerja BPD dengan pemerintah desa." Yang paling krusial itu pasal mengenai tunjangan BPD," ungkapnya.

Menurutnya, kedatangan APDESI Kabupaten Pangandaran bukan bermaksud untuk menentang aspirasi dari BPD tersebut, namun mempersoalkan perubahan pasal.

"Toh pada akhirnya manakala tidak dirubah pun itu kan klausulnya minimalnya 50 persen dari Siltap kepala desa, artinya tanpa merubah pasal pun menaikan tunjangan BPD bisa-bisa saja," tuturnya.

"Tetapi kalau ini tetap tidak dirubah menjadi 75 persen, maka akan sangat memberatkan karena sumbernya dari keuangan desa," sambungnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin.H.M.M mengatakan terkait dengan tunjangan BPD yang sudah ditetapkan didalam peraturan daerah terdahulu."Karena ada usulan dan lain sebagainya, maka kita coba buat formulasi baru, ini juga baru rencana," ujarnya.

Menurutnya, dasar dari perubahan itu bukan hanya terkait dengan keinginan menaikan hak keuangan BPD, tetapi ada beberapa hal seperti adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 11 yang berpengaruh terhadap perubahan Perda ini.

"Tunjangan yang diberikan didalam PP 11 RT RW tidak termasuk diangka yang 30 persen tetapi di angka 70 persen, maka ini ada ruang," tuturnya.

Dikatakanya, perubahan Perda tersebut pada prinsipnya adalah bagaimana penguatan kelembagaan desa terutama di BPD maka perlu adanya sekretariat BPD misalnya.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh APDESI Kabupaten Pangandaran merupakan saran masukan bagi DPRD Kabupaten Pangandaran dalam finalisasi perubahan Perda tentang BPD."Prinsip keuangan BPD ini juga yang menetukan adalah kemampuan keuangan daerah melalui peraturan bupati," tuturnya, sumber Sekretariat DPRD Pangandaran. (AS)*

 

 

 

Post a Comment

0 Comments