DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Sukirman Purn TNI AD Minta Aparat Penegak Hukum dan DPRD Menindak Tegas Oknum Perusakan Tanaman Alm Jumingan



Rokan Hilir--LHI

Ini lah riwayat dan prestiwa penyerobotan dan pengerusakan lahan alm jumingan,yang di lakukan oleh,Sdr Rudy anak dari Sdr  H Samsul Bahri. Alm semasa hidupnya hanya sebatang kara melajang tidak pernah kawin, dan tidak punya saudara didumai,alm mempunyai sebidang tahah seluas lebih kurang 10 hektar,yang terletak,di jln Dumai Sepi Paking RT 01,kelurahan Mundam,kec Medang Kampai Dumai dari mulai tahun1973 sampai Dia meninggal tahun 2018 dan meninggal di rumahnya sendiri di desa Mundam,RT 01,Dumai,Alm megang surat Hak,Kepemilikan,1 surat izin membuka hutan belukar,tebas/ tebang,no 65/PTM/73, 2, surat izin membuka hutan belukar tebas/tebang,no 91/PTM/ 75,dan lahan tersebut sudah di tanam kelapa sawit dan pohon nenas, pada tahun 2010.

Sdr Rudy datang merusak tanaman dan membongkar tanaman Alm jumingan,karena mungkin mereka merasa   kaya ,banyak duit,kebal hukum,maka di bawa bawa premanya,supaya orang takut,pada saat itu sempat terjadi keributan  Alm jumingan dengan Rudy,karena perbuatanya Rudy merugikan alm jumingan ,karena mengurangi dari penghasilan dan kerugian materil,kelapa sawit,215 btg pohon    nenas,15000 pohon.

Pada tahun 2013 di ulangi lagi pengusakan pematokan dan pemagaran di lahan Alm yang di tempati Alm, pada saat itu Alm merasa di zolimi dan di sakiti karena tanamanya di bongkari, pada tanggal12 Maret 2014 Alm melapor ke Polsek Medang Kampai,tetapi tidak direspon,mungkin karena  Alm hidup sebatang kara, selanjutnya pada tanggal 26 sep 2018,telah menguasakan,kapada tuan Sukirman purn TNI ad,no 421/1/1x/2018,lahir di Deli Serdang,pada tgl 4 Juni 1962,memegang no KTP,12720706620003,untuk sementara berdomisili di kabupaten Rokan Hilir,di sebut juga penerima kuasa untuk mewakili serta bertindak untuk atas nama pemberi kuasa dalam segala tindakan dan urusan yang timbul di lahan pemberi kuasa.

Pada tgl 30 Des  2018,pak jumingan meninggal ,pada tgl 26 Des 2019,tuan Sukirman sebagai penerima kuasa,melaporkan ke Polda Riau permohonan keadilan,pada tgl 24 Jan 2021,tuan sukirman,melaporkan ke-Polda Riau pengaduan tentang penyerobotan lahan dan pengrusakan di lahan alm jumingan,pada tgl 4 peb 2020,tuan Sukirman melayangkan surat pengaduan penyerobotan dan pengrusakan yang di lakukan Sdr Rudy, di lahan alm jumingan,di polres Dumai,pada tgl 16 mar 2022,hari Rabu SDR Rudy mengulangi lagi pengrusakan dan penumbangan lahan sawit alm jumingan namun aparat kepolisian belum ada yang bertindak kami mohon kepada pemerintah dan terutama DPR sebagai Perwakilan Rakyat agar dapat menyelesaikan permasalahan  lahan tersebut dan menindak tegas Sdr Rudy yang merusak  membongkar tanaman alm jumingan."Tandasnya (SB)*

 

Post a Comment

0 Comments