DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Seorang Pria Remaja Bersama Barang Bukti Diamankan di-Mapolres Rohil

 


 

Rokan Hilir-LHI

Seorang pria Remaja berinisial ASP(18) penduduk warga Dusun sei kayangan kelurahan Balai jaya kecamatan balai jaya kabupaten Rokan Hilir berhasil diringkus Tim opsnal sat Res narkoba polres Rokan Hilir Jumat (25/2/2022), karena diduga terlibat penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti butir kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,32gram.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Selasa (1/3/2022) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut. "Ya benar kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut"terang AKP Juliandi SH.

Juliandi menerangkan kronologi bermula berbekal Informasi dari masyarakat yang dapat di percaya tentang pelaku sering terlibat  penyalahguna narkotika, selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Jum’at  (25/2/2022) sekira pukul 21.00 Wib, atas perintah Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP NOKI LOVIKO, S.H., M.H., Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir yang diantaranya yaitu BRIPTU JULIUS SAPUTRA Alias JULIUS dan BRIPDA ALEXANDER Alias ALEX dengan dimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPDA BONNY .F. SAGALA, S.H. melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama ASP (pelaku) yang diduga pelaku tindak pidana narkotika yang saat itu mengendarai sepeda motor di Gang Bakso Suci (Jalan semenisasi), didaerah Simpang Kayangan, Balam Km.37, Kep.Balai Jaya, Kec.Balai Jaya, Kab.Rokan Hilir, Prov.Riau (TKP).   

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya, lalu dari padanya diamankan 1 (satu) unit HP merk Redmi warna abu-abu hitam, kemudian diatas jalan persis dibawah sepeda motornya ditemukan dan diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi benda diduga narkotika jenis sabu yang sebelumnya berada ditangannya.

Kemudian saat dipertanyakan, tersangka menerangkan ianya disuruh orang berinisial  R untuk menghantarkan 1 (satu) paket sabu itu kepada seseorang yang tidak diketahuinya namanya yang akan bertemu dan transaksi dengannya di TKP tersebut.

Lanjut AKP juliandi lalu pelaku dan barang bukti narkotika berikut sepeda motor yang digunakannya dibawa untuk dilakukan pengembangan perkaranya lebih lanjut. Kemudian berdasarkan keterangan tersangka, dilakukanlah pencarian dan penggerebekan ke sebuah pondok yang berjarak lebih kurang sekitar 400 meter dari TKP yang diduga merupakan tempat keberadaan pelaku lain berinisial R  selaku orang yang menyuruh pelaku, namun saat diperiksa, dipondok tersebut tidak ada lagi orang yang ditemukan namun dilantainya didapati beberapa macam yang diduga terkait narkotika berupa : bungkusan-bungkusan plastik klip kosong berbagai ukuran, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), kotak rokok dan pipet-pipet plastik termasuk beberapa pipet yang dijadikan alat untuk sendok / sekop narkotika sabu. Setelah itu tersangka dan seluruh barang bukti dibawa Ke Polres Rokan Hilir Untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut. Tutup AKP Juliandi SH."(SB)*

 

Post a Comment

0 Comments