DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Seluruh Fraksi di DPRD Kepulauan Meranti Sampaikan Pandangan Umum Tentang Ranperda Bangunan Gedung Dan Persetujuan Bangunan Gedung


Selatpanjang,LHI
- DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kembali melaksanakan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi  terhadap penyampaian Ranperda oleh pemerintah daerah dan pendapat Bupati terhadap 3 Ranperda inisiatif DPRD.

Rapat paripurna kedua masa persidangan kedua tahun persidangan 2022 ini ini dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (17/3/2022) sore.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah SH MSi didampingi diwakili ketua  H Khalid Ali dan Iskandar Budiman dan seluruh anggota DPRD.

Selain itu tampak hadir Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah dalam sambutannya mengatakan bahwa sebelumnya Rabu (16/3/2022) malam, Wakil Bupati telah menyampaikan pidato Pidato Ranperda tentang Bangunan Gedung Dan Persetujuan Bangunan Gedung. Selanjutnya, setelah dipelajari dan dicermati secara seksama oleh seluruh anggota DPRD dan kemudian dibahas secara bersama pada masing-masing fraksi di DPRD guna dirumuskan ke

dalam Pandangan umum fraksi berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019.

"Dalam Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019, tepatnya dalam pasal 9 ayat 3 disebutkan ralam hal rancangan peraturan daerah berasal dari Bupati dilakukan dengan pandangan fraksi terhadap ranperda tersebut," kata Ardiansyah.

 Pandangan fraksi pertama disampaikan oleh fraksi PAN yang disampaikan oleh juru bicaranya, Eka Yusnita. Dikatakan pembahasan Ranperda tersebut harus memperhatikan dan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menjelaskan bahwa Perda ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.

Dimana Perda merupakan Penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas dan kearifan lokal masing-masing Daerah. Perda juga dilarang bertentangan dengan kepentingan umum atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Dikatakan, Fraksi Partai Amanat Nasional Sangat mengapresiasi atas disampaikannya pengajuan tahap awal Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung dan persetujuan Bangunan Gedung, mengingat percepatan pemberlakuan kebijakan dan regulasi yang seyogyanya sudah diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Fraksi Partai Amanat Nasional dalam meresponsif Ranperda ini, agar menjadi pedoman dalam penataan Penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, dengan ini kami mengarahkan dan menekankan agar Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung hendaknya benar- benar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait, serta memperhatikan kearifan lokal, sehingga menghasilkan produk hukum yang efektif dan efisien, yang mampu mengakomodir segala urusan kepentingan masyarakat Meranti yang berkeadilan.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan juru bicaranya Cun Cun bahwa pada tahun 2022 Pemerintah Daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah memprogramkan 19 Ranperda yang terdiri atas 12 Ranperda inisiatif Pemerintah Daerah dan 7 Ranperda inisiatif DPRD, kalau di lihat dari jumlah Ranperda  yang di usulkan memang luar biasa, namun kami dari Fraksi PDI Perjuangan sangat mengharapkan Ranperda-Ranperda inisiatif Pemerintah Daerah dan juga dari inisiatif DPRD yang akan di bahas tersebut benar-benar efektif dan tepat sasaran didalam mewujudkan Meranti Maju, Cerdas dan Bermartabat.

"Mengenai pengajuan tahap awal Ranperda inisiatif dari Pemerintah Daerah tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Gedung, kami dari fraksi PDI Perjuangan sangat mendukung Ranperda ini diajukan dengan alasan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang menyangkut Bangunan Gedung, kemudian hal tersebut diperkuat dengan adanya Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002," jelas Cun Cun.

"Kami dari fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya menyetujui adanya perubahan Perda tersebut, apapun bentuk dan namanya yang terkait dengan Perda tersebut yang terpenting dalam penyelenggaraan bangunan gedung baik secara administratif maupun secara teknis lebih tertata dengan baik. Silahkan untuk di bahas lebih lanjut," ujarnya lagi.

Fraksi PDI Perjuangan juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah berupa saran dan masukan, diantaranya penyelenggaraan bangunan gedung harus mempunyai peranan yang strategis dalam kelangsungan dan peningkatan kehidupan masyarakat dalam pemanfaatan ruang.

"Kami dari fraksi PDI Perjuangan menegaskan agar fungsi bangunan dalam satu wilayah dan kawasan harus betul-betul diperhatikan, artinya harus sesuai dengan tujuannya dan tidak bertentangan dengan status fungsi atau peruntukan sebuah kawasan, Sebagai contoh jika suatu kawasan diamanatkan oleh Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperuntukan sebagai kawasan hunian, maka hal tersebut harus sesuai dengan peruntukan kawasan tersebut, jangan kemudian atas pertimbangan ekonomi, bisnis dan investasi dengan mudahnya badan hukum mendirikan bangunan ditempat yang bukan untuk peruntukkannya," kata Cun Cun.

Diungkapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sangat erat kaitannya dalam mengatur berbagai kebijakan pemerintah daerah lintas sektor, kebijakan pajak daerah dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dengan demikian Retribusi dalam perizinan mendirikan bangunan yang merupakan salah satu pendapatan daerah yang didayagunakan untuk kepentingan pembiayaan pembangunan, diharapkan perlu diatur dengan pasti, proposional dan berkeadilan yang lebih berpihak kepada masyarakat.

"Ranperda Tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Gedung untuk segera dibahas dan ditindaklanjuti untuk dijadikan Perda, karena kami melihat dengan pesatnya pembangunan oleh masyarakat tentunya dibutuhkan kepastian hukum yang jelas untuk melakukan pembangunan, dan sesegera mungkin untuk di sosialisasikan ke masyarakat," pungkasnya.

Setelah menanggapi pidato yang disampaikan Wakil Bupati dan menelaah draft Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung, fraksi Partai GOLKAR memberikan pandangan ranperda ini hendaknya benar-benar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan, sehingga tidak selalu terjadi perubahan dan menghasilkan produk hukum yang efektif dan efisien. Proses penerapannya harus berdasarkan prinsip-prinsip efektivitas dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kepentingan bersama.

Juru Bicara fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh juru bicaranya, H Hatta mengatakan pihaknya mengaminkan dengan apa yang telah disampaikan oleh Bupati agar pedoman dalam penataan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis guna mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Disamping itu juga perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaannya nanti penataan gedung yang harus mengedepankan prinsip keindahan dan kerapiannya.

"Kami fraksi Partai Golkar mengharapkan dengan adanya perubahan dan penyesuaian Perda ini mampu mengurangi beban biaya operasional sehingga bisa lebih efesien dari sisi anggaran, akan tetapi tidak mengurangi efektivitas kinerja dan hasilnya. Pada prinsipnya kami fraksi Partai Golkar menyetujui Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung untuk dilanjutkan pada pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata H Hatta.

Sementara itu pandangan fraksi Partai PKB yang disampaikan juru bicaranya Auzir mengatakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Gedung ini adalah instruksi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan dengan Persetujuan Bangunan Gedung.

Dikatakan hal ini tentunya akan menjadi pedoman dalam penataan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis guna mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta serasi dan selaras dalam penggunaannya.

"Oleh karena itu kami dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendukung penuh untuk Ranperda ini segera dibahas dan di tetapkan menjadi Perda. Namun fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengingatkan bahwa Perda ini nantinya harus benar-benar menjadi aturan baku yang dipatuhi oleh semua pihak. Jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku bisnis, karena ini bersifat komersial. Pengawasan terhadap Perda ini harus benar-benar ditingkatkan. Selain itu fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga berharap dengan terbentuknya Perda ini nantinya akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus izin mendirikan bangunan. Karena tidak bisa kita pungkiri bahwa di Kabupaten Kepulauan Meranti masih banyak bangunan yang belum memiliki izin," ungkap Auzir.

Sementara itu, menyikapi Pidato Pengantar Wakil Bupati Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu tentang Ranperda Bangunan Gedung dan  Persetujuan Bangunan Gedung, fraksi Partai Persatuan Pembangunan Plus Nasional Demokrat dapat memahami keinginan dari pemerintah daerah dan juga merupakan keinginan kita bersama untuk membentuk peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak- banyaknya, demi mengoptimalkan kinerja Satuan Organisasi Perangkat

Daerah. Namun perlu kita perhatikan bahwa Peraturan Daerah sebagai produk hokum harus dibentuk dan dibuat dengan memperhatikan segala aspek hukum yang ada dan tidak melanggar peraturan hukum yang ada.

 

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Plus Nasional Demokrat yang disampaikan oleh juru bicaranya, Taufiek memberikan beberapa catatan pemikiran diantaranya Perda ini perlu pembahasan yang sangat mendalam dan cermat agar perda yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan diatasnya. Disisi lain sangat perlu juga diperhatikan kondisi dan keadaan masyarakat serta lingkungan sekitar, apabila tidak diatur secara spesifik hendaknya mengakomodir kearifan lokal, agar Perda yang dibuat tidak mendapat penolakan dari masyarakat.

Dikatakan lagi, Ranperda Tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung merupakan langkah yang sangat diperlukan untuk menjadi  pedoman dalam penataan penyelenggaraan bangunan gedung  yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis.

"Oleh karena itu, untuk pencapaian target yang dibuat dalam Peraturan  daerah ini, diperlukan sumber daya manusia yang tangguh dan  berkualitas. Untuk itu Pemerintah Daerah harus secepatnya membuat rumusan agar tidak ada lagi pergeseran yang tidak perlu terhadap ASN dalam jabatan yang dapat menimbulkan kurangnya gairah dalam menuntaskan program yang ingin dilaksanakan.

Pergeseran yang tidak memiliki rentang waktu dan “alih-alih” akan menimbulkan stigma bahwa pemerintah tidak memutuskan sesuatu secara teliti dan berdasar," ujarnya.

Selanjutnya fraksi Partai Persatuan Pembangunan Plus Nasional Demokrat  berpendapat bahwa Ranperda ini hendaknya menjadi Peraturan Daerah yang benar-benar dapat mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungan dan memudahkan bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu fraksi Partai Persatuan Pembangunan Plus Nasional

Demokrat meminta agar pemerintah dapat menuntaskan persoalan -persoalan yang menjadi kendala dan mengganggu jalannya roda pemerintahan.

"Ketersediaan sumber daya manusia, tenaga non PNS merupakan sesuatu yang sangat membantu kinerja Pemerintah. Untuk itu keputusan yang cepat, tepat dan benar-benar memperhitungkan pencapaian visi dan misi Kepala Daerah sangat dibutuhkan saat ini, terutama kebutuhan

terhadap tenaga non PNS.

Dapat kami sampaikan bahwa penggunaan anggaran daerah untuk hal-hal terkait dengan pemanfaatan sumber daya manusia bagi kelangsungan jalannya pembangunan daerah tidak bisa

disebut sebagai pemborosan anggaran," ungkapnya.

Sementara itu fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh juru bicaranya, Basiran sangat mengapresiasi dan mendukung penuh dengan telah disampaikan Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati dalam rapat paripurna sebelumnya.

Disampaikan fraksi Partai Gerindra sangat mengerti dan memahami bahwa Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan inisiatif pemerintah daerah diajukan dalam rangka menggantikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait Bangunan Gedung, terutama dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun  2022.

"Fraksi Partai Gerindra mendorong dan berharap dengan adanya ranperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung akan berdampak positif bagi pengusaha dan dunia usaha untuk melengkapi fasilitas tempat usaha secara teknis sesuai dengan standar bangunan yang baik untuk memenuhi kenyamanan dan keselamatan pengembang dan masyarakat," kata Basiran.

Selanjutnya fraksi Partai Gerindra mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar ranperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan benar-benar mempertimbang nilai estetika yang bernuansa kedaerahan agar bisa mempercantik wajah Kota Kabupaten Kepulauan Meranti yang baik.

 Selain itu fraksi Partai Gerindra juga mengingatkan Ranperda ini kelak dikemudian hari tidak merugikan dan menyusahkan masyarakat dalam membangun. Secara teknis ranperda ini harus mampu menjadi solusi kongkrit masalah peruntukan lahan yang semakin sempit, jarak bangunan dari fasilitas umum dalam hal ini jalan harus benar mendapatkan perhatian yang serius dengan melihat kondisi realitas lahan yg dimiliki oleh masyarakat.

"Selanjutnya terhadap status kawasan gambut yang sebahagian besar mendominasi tanah di kabupaten Kepulauan Meranti, fraksi Partai Gerindra mendorong agar pemda secara aktif berusaha secara maksimal untuk melepaskan kawasan gambut di tengah pemukiman masyarakat dapat segera dilakukan pelepasan kawasan oleh Badan Pertanahan Nasional," pungkasnya.

Terhadap Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten Kepulauan Meranti,

fraksi Demokrat juga ikut memberikan pandangan melalui juru bicaranya, Helmi. 

Disampaikan, fraksi Demokrat Sangat mengapresiasi pemerintah daerah terhadap pengajuan tahap awal ranperda tersebut.

Fraksi Demokrat mengharapkan  pemerintah daerah hendaknya benar-benar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan, sehingga tidak selalu terjadi perubahan dan menghasilkan produk hukum yang efektif dan efisien. Proses penerapannya harus berdasarkan prinsip-prinsip efektivitas dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kepentingan bersama.

Terakhir, fraksi PKS- Hanura juga memberikan tanggapan dan pandangannya melalui juru bicaranya, Dedi Yuhara Lubis. Dikatakan terhadap Ranperda tersebut, fraksi nya sangat mengapresiasi hal tersebut.

Disampaikan, untuk tahap awal ini pemerintah daerah mengajukan 1 Ranperda yakni tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung, ini menunjukkan keseriusan pemerintahan dalam menyikapi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait Bangunan Gedung.

Fraksi PKS-Hanura berpendapat perubahan boleh dilakukan tapi yang paling terpenting adalah adanya jaminan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya, guna menjadi pedoman dalam penataan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis. (RAMLI ISHAK/ADV/Humas Setwan)

 

Post a Comment

0 Comments