DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Rapat Paripurna Pembahasan 4 Ranperda, Tiga Diantaranya Inisiatif DPRD

 


Selatpanjang,LHI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti membahas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda), Rabu (16/3/2022) malam. Dari empat Ranperda tersebut, tiga diantaranya merupakan inisiatif DPRD.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ardiansyah didampingi dua wakil ketua lainnya yaitu, H Khalid Ali dan Iskandar Budiman dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD.

Selain itu tampak hadir Wakil Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.

Ketua DPRD, Ardiansyah mengungkap kan bahwa rapat paripurna dilaksanakan atas keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 04/Kpts-DPRD/KBM/III/2022 tentang penetapan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yakni,

penyampaian 3 ranperda inisiatif dan penyampaian 1 ranperda oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti."Sesuai Pasal 6 ayat (1), Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 Yang

menyatakan bahwa, rancangan perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda berdasarkan propemperda," ungkapnya.

Selanjutnya, Eka Yusnita SH, sebagai juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), saat menyampaikan rancangan peraturan daerah hak Inisiatif DPRD mengungkapkan bahwa satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan perda telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap ranperda inisiatif DPRD.

Selain itu dikatakan, Bapemperda juga sebagai alat kelengkapan yang berfungsi dalam menyikapi dan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus mengevaluasi materi muatan setiap produk hukum di daerah Meranti.

Disebutkan,  pasal 33 Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyebutkan bahwa Rancangan Perdayang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda berdasarkan program pembentukan perda."Berdasarkan kesepakatan rapat Bapemperda tentang pembahasan ranperda inisiatif DPRD tahun 2022, ada 7 ranperda yang masuk dalam Propemperda yang akan diajukan pada tahapan pembahasan, namun demikian pada tahapan pertama ini setidaknya ada 3 ranperda yang menjadi skala prioritas untuk disampaikan pada malam hari ini," ungkapnya.

Dijelaskan Eka, yang pertama, ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika."Ranperda ini adalah salah satu ranperda yang menjadi skala prioritas pada tahun 2022 untuk dibahas dan dimiliki di Kabupaten Kepulauan Meranti. Ranperda ini diharapkan akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam rangka memfasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

Persoalan narkotika selalu saja menjadi perhatian khusus bagi pemerintah pusat dan daerah untuk ditangani, tingginya angka pengguna dan pengedar narkotika di Meranti menjadi salah satu alasan kenapa ranperda ini disusun.Dapat kami sampaikantujuan utama pembentukan ranperda ini adalah mengatur pelaksanaan kewenangan dalam rangka mendukung kebijakan nasional untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," jelasnya.

Selain itu, lanjut Eka, ranperda ini juga menjawab delegasi dari Permendagri 12 Tahun 2019 yang memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika di daerah.

"Untuk jangkauan dan arah pengaturan sertaruang lingkup materi muatan ranperda ini terdiri dari 11 Bab Substansi dan 1 Bab Penutup dengan 30 Pasal," ujarnya lagi.

Selanjutnya, Ranperda kedua yaitu, ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Ranperda ini juga merupakan ranperda yang menjadi skala prioritas ketika Bapemperda menyusun program pembentukan perda di Tahun 2022."Perubahan perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak ini dilakukan karena beberapa alasan hukum yang dapat kami sampaikan yakni, terbitnya ketentuan Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam Perda Meranti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, sehingga dalam rangka memperoleh predikat sebagai Kabupaten Layak Anak menjaditerkendala," ucapnya.

Kemudian, dalam Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang dimiliki saat ini belum mengakomodir 5 klaster pemenuhan hak anak yang diinstruksikan oleh ketentuan UU Nomor 35  Tahun 2014 tentang perlindungan anak beserta turunannya.

"Beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu  dihapus dan disesuaikan," ujarnya.

Selanjutnya, kata Eka, adapun ranperda inisiatif DPRD yang ke 3 perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang desa. Perda Desa ini merupakan perda yang ditetapkan pada tahun 2019 yang lalu, berdasarkan catatan Bapemperda bahwa Perda ini  merupakan Perda Inisiatif DPRD yang  mengakomodir semua ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa yang sebelumnya berjumlah sekitar 6 perda menjadi 1 perda yaitu Perda tentang Desa.

"Pada dasarnya DPRD mengapresiasi kehadiran perda ini karena menjawab berbagai persoalan hukum di tingkat desa serta menjadi payung hukum dalam menjalankan kewenangan. Namun, pada pelaksanaanya terjadi beberapa persoalan yang mengharuskan untuk kembali dilakukan penyesuaian agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lebih tinggi, sehingga Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang desa perlu diubah," tuturnya.

DPRD khususnya Bapemperda, kata Eka, mengharapkan dalam pembahasan lanjutan nanti, pemerintah daerah melalui OPD terkait akan membahas secara detil aspek filosofis, sosiologis dan yuridis agar tercermin dalam 3 ranperda ini."Kita juga berharap OPD turut berpartisipasi aktif dalam proses pendampingan pada setiap agenda pembahasan dilakukan.Kedepan kita sama-sama berharap semoga dengan dibentuknya ranperda ini dapat menjadi payung hukum bagi OPD terkait dalam menjalankan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," harapnya.

Sementara itu mewakili Pemkab Kepulauan Meranti, Wabup AKBP (Purn) H Asmar menjelaskan terkait dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022.

            "Ahamdulilah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Bapemperda telah memprogramkan sebanyak 19 ranperda yang terdiri atas 12 ranperda inisiatif pemerintah daerah dan 7 inisiatif DPRD. Untuk pengajuan tahap awal pemerintah daerah mengajukan 1 ranperda, ranperda yang dimaksud adalah ranperda tentang bangunan gedung dan persetujuan bangunan gedung. Kita berharap target yang telah direncanakan tersebut mudah-mudahan dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan," ujarnya.

            Kemudian, kata Wabup Asmar, terkait dengan ranperda tentang bangunan gedung dan persetujuan bangunan gedung yang merupakan inisiatif pemerintah daerah diajukan karena Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait bangunan gedung, terutama dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung yang telah menggantikan izin mendirikan bangunan dengan persetujuan bangunan gedung, berikut standar teknis dan proses penyelenggaraan bangunan gedung, sehingga peraturan daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian.

            "Secara garis besar, ranperda yang kami sampaikan ini akan menjadi pedoman dalam penataan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis guna mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Oleh karena itu, ranperda ini penting untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah," harap wabup. (RAMLI ISHAK/ADV/ Humas Setwan)


Post a Comment

0 Comments