Pekanbaru--LHI
Ketika mendapat informasi lahan mau dieksekusi,Istri Alm Husin Tarigan sebagai pewaris melalui Pemegang Kuasa Tanahnya Sukirman Prun TNI AD
memohon kepada,aparat pemerintahan,penegak hukum,terutama bapak presiden republik Indonesia,DPR- RI,DPRD Pekan Baru Dan DPRD Propinsi Riau komisi bidang hukum dan pertanahan,untuk memberikan keadilan,prihal :penetapan putusan exsekusi lahan Alm Husin Tarigan dengan nomor perkara Perdata Pdt,nomor 33,tahun,2021/pun PBR, kronologi dijelaskan sebagai berikut
Bapak Husin Tarigan Alm,mempunyai surat keterangan ganti rugi tebang tebas,antara bapak Mudji kepada bapak Husin Tarigan,seharga Rp, 3500 000,(tiga juta lima ratus ribu rupiah,dengan ukuran lebih kurang,40,000 meter ,yang terletak di RK VII, kulim atas desa sail,tertulis di atas segel ,di ketahui oleh kepala desa sail/Sebelah Utara berbatasan dengan tanah dyabal Suko ukuran,378 m, sebelah timur berbatasan dengan jalan ukuran 110 m, sebelah selatan berbatasan dengan tanah Karso ukuran 378 m,sebelah barat berbatasan dengan Rusman ukuran 110 m,sejak tahun 1976,mereka kuasai sampai Husin Tarigan meninggal,di dalam lahan tersebut ,sudah berdiri bangunan,rumah,kelapa sawit,pohon durian,dan lain lain,dasar,penetapan putusan exsekusi lahan Pdt,no,33/THN 2021/pun PBR,lahan yang di maksud,di jln kenanga SMP 26,rt 06 ,RW 05,dengan 1,hak milik nomor 1287/sail,tgl 17-5 - 1982,dengan luas 13190 m,2,hak milik nomor 1288/sail tgl 7_5_1982,dengan luas 14200 m,3,hak milik nomor,1290/sail tgl 7_5_1982, dengan luas 12188m,dengan jumlah seluruhnya,39578m, sedang kan alm Husin Tarigan,dengan alas hakganti rugi tebang tebas,THN 1976,dengan luas lebih kurang,40 000 m,yang terletak di rk VII kulim atas desa sail RT 04/RW 01,dari putusan pn PBR nomor 33/thn2021,tidak tepat sasaran yang di maksud ,kami dari pihak penerima kuasa menyatakan keberatan rencana cxsekusi,tgl 29_3_2022,di lahan alm Husin tarigan,kami mohon supaya di batalkan ,rencana tersebut ,dan kami mohon kepada bapak terkait pemerintahan,untuk menegakkan kebenaran,kami rakyat butuh butuh bantuan hukum, kulim,saksi sebelah selatan Karso,2, dengan batas batas sebagai berikut :
[17.39, 28/3/2022] Syaipul Bahri LHI: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Dyabal Suko ukuran,378 m, sebelah Timur berbatasan dengan jalan ukuran 110 meter,sebelah selatan berbatasan dengan tanah Karso ukuran 378 meter dan sebelah barat berbatasan dengan Rusman ukuran 110 meter.
Lahan itu sejak tahun 1976,mereka kuasai sampai Husin Tarigan meninggal,di dalam lahan tersebut ,sudah berdiri bangunan,rumah,kelapa sawit,pohon durian,dan lain lain,dasar,penetapan putusan exsekusi lahan Pdt,no,33/THN 2021/pun PBR,lahan yang di maksud,di jln kenanga SMP 26,rt 06 ,RW 05,dengan 1,hak milik nomor 1287/sail,tgl 17-5 - 1982,dengan luas 13190 m,2,hak milik nomor 1288/sail tgl 7_5_1982,dengan luas 14200 m,3,hak milik nomor,1290/sail tgl 7_5_1982, dengan luas 12188m,dengan jumlah seluruhnya,39578m, sedang kan alm Husin Tarigan,dengan alas hakganti rugi tebang tebas,THN 1976,dengan luas lebih kurang,40 000 m,yang terletak di RK VII Kulim atas desa Sail RT 04/RW 01,dari putusan pn PBR nomor 33/thn2021,tidak tepat sasaran yang di maksud ,kami dari pihak penerima kuasa menyatakan keberatan rencana exsekusi,tgl 29_3_2022,di lahan Alm Husin tarigan,kami mohon supaya di batalkan ,rencana tersebut ,dan kami mohon kepada bapak terkait pemerintahan,untuk menegakkan kebenaran,kami rakyat butuh butuh bantuan hukum,"Himbaunya."(SB)*
0 Comments