DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Karyawan Alfamart Sumringah Sepeda Motornya yang Hilang Dikembalikan Kapolres Tasikmalaya Kota


Kota Tasikmalaya, LHI -----
Wajah sumringah pemuda bernama Muhamad Afriki (23) Tahun tak terbendung saat mengetahui sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang hilang sebulan lalu diantarkan langsung oleh Polisi ke tempatnya bekerja di Alfamart Jalan Gubernur Sewaka Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Senin (07/03/2022).

"Motor saya hilang ketika saya bekerja dan diketahui saat mau tutup toko, kejadiannya sekitar pukul 22.00 wib tanggal 3 Februari, lalu" ujarnya.

"Perasaan nyesek banget Pak, Itu motor saya cicil selama setahun, sudah lunas eh hilang dicuri," ucapnya.

"Terima kasih Pak Kapolres Tasikmalaya Kota atas pelayanannya, di proses dengan cepat dan tanpa dipungut biaya, terima kasih saya sangat senang," ungkapnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo, S.I.K. menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy hasil pengungkapan Operasi Jaran Lodaya 2022.

"Alhamdulillah kami bisa menyerahkan sepeda motornya kembali, semoga puas dengan pelayanan kami," ujarnya.

Selanjutnya Kapolres menjelaskan bahwa Jajaran Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan Operasi Jaran Lodaya 2022 dan  berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor dengan mengamankan 3 pelaku dan barang bukti puluhan sepeda motor.

"Keberhasilan Ops Jaran Lodaya 2022 melebihi target sasaran, dan akan terus kami kembangkan," jelasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Agung Tri Peorbowo, S.I.K. menghimbau kepada masyarakat Kota Tasikmalaya dan sekitarnya yang merasa kehilangan sepeda motor silahkan datang ke Mapolres.

"Silahkan kepada masyarakat membawa surat kelengkapan dan bukti Laporan Polisi, akan kami layani tanpa dipungut biaya," himbaunya.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa para pelaku dijerat Pasal 363 jo 365 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadahan barang hasil curian dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun penjara.(REDI MULYADI/HMS)***

 

 

 

Post a Comment

0 Comments