PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Kades Way Wakak Naik Pitam Karena Munculnya Pemberitaan

 



Lampung Utara, LHI

Kepala Desa (Kades) Way Wakak, Kecamatan Abung Barat sepertinya naik pitam, pasca keterangan salah satu oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) desa tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  dugaan tidak masuk akal, jika alokasi dana desa (DD) pada tahun 2020 lalu, yang salah satu alokasi DD nya untuk pembangunan rehabilitasi peningkatan sumber air bersih milik desa (Mata air /random penampungan air hujan/sumur bor), dengan pagu anggaran sebesar Rp 184.157.500, hanya teralokasi sumur bor 3 unit saja.

Padahal, diketahui bahwa alokasi DD tahun 2020 lalu yang salah satu pagu anggaran nya, dialokasikan untuk pembuatan sumur bor 3 unit saja, dijelaskan oleh Baharuddin salah satu oknum Ketua RT desa setempat.

Yang menurut nya (Baharuddin) pada tahun 2020 lalu, pembuatan sumur bor hanya 3 unit saja, dimana letak lokasi sumur bor itu, didepan rumah saya (RT) ada 1 unit, tidak jauh dari balai desa ada 1 unit dan disusun 3 (depan Musholla) itu 1 unit. Beber RT yang ditemui didepan SD Way Wakak, Jum'at 04/03/2022.

Atas penjelasan RT itu pula, diduga Kades Way Wakak, naik pitam bahkan menuding berita yang dilansir awak media itu bhoax.

Ketidakpahaman Kades Way Wakak tentang tugas - tugas jurnalistik, semakin membuat pejabat publik tingkat desa itu, seakan lepas kontrol dalam memberikan hak jawabnya.

Menurut Doni Kades Way Wakak,  yang menghubungi awak media melalui telepon selulernya, Minggu 06/03/2022. Pada tahun 2020 lalu, pembuatan sumur bor ada 5 unit dan perbaikan 1 unit sumur bor, jelasnya."Kamu tahu tidak pada tahun 2020 lalu, itu pembangunan sumur bor itu ada berapa," tanya Kades pada awak media.

Itu ada 5 unit dan perbaikan 1 unit, sesuai dengan aturan, jangan sembarangan memberitakan orang, ada pidana nya juga kamu, ucapnya. Seakan menakuti pers yang melaksanakan tugas jurnalistik.

Saat percakapan ditelpon seluler, antara Kades dan awak media, terdengar Kades meminta Sekretaris Desa (Sekdes) untuk menscreenshot berita yang disajikan wartawan yang tergabung di dalam organisasi DPC PPWI Lampung Utara.

Kita cek kelapangan, itukan ada inspektorat, TPK selaku penggerak pembangunan, dan ada RT.

"Saya tidak takut dengan hukum ya, kalau saya salah, saya siap dihukum, sesuai yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini," tegasnya.

Ini kamu sudah menuduh, tanpa bukti yang jelas, saya tadi memang undangan, sesuai apa yang disampaikan istri saya tadi, kata Kades Way Wakak.

Berita bohong (hoax) masyarakat sudah marah dan ngamuk, tukasnya.

Sikap Kades Way Wakak dalam menyampaikan hak jawabnya, seakan tidak memahami tugas jurnalistik.

Seharusnya, sebagai pejabat publik Kades Way Wakak mencerminkan sikap dan perilaku yang baik, dalam memberikan pelayanan kepada siapa saja, apa lagi berkaitan dengan isi berita hasil investigasi yang berdasarkan data dan keterangan oknum ketua RT.

Dilain pihak,  Damiri Sekretaris DPC. PPWI Lampung Utara, yang diminta tanggapannya terkait, penjelasan Kades Way Wakak dalam memberikan hak jawabnya yang seakan - akan menakuti dan memandang berita yang dilansir awak media itu hoax.

Menurut Sekretaris DPC PPWI Lampung Utara, seharusnya Kades Way Wakak, menyampaikan hak jawabnya dengan cara - cara yang santun.

Sebagaimana telah diatur dalam UU Pokok Pers Tahun 1999 tentang Pers. Dimana tertuang pasal demi pasal.

Ketika Kades Way Wakak, merasa informasi yang diberikan oleh ketua RT itu keliru, maka dapat memberikan hak jawabnya.

Didalam pasal I telah dijelaskan. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

Dengan begitu, Kades Way Wakak telah mencermin sosok pejabat publik yang memberikan pelayanan terbaik.

Bukan justru sebaliknya, memberikan hak jawabnya dengan cara serta gaya seakan arogan dan ala koboi. Tegas Adam nama akrab yang disapa rekan - rekan jurnalis pada sekretaris DPC PPWI Lampung Utara.(TIM)***

Post a Comment

0 Comments