Rabu (9/3), DPMPTSP Kota Banjar melayani proses pembuatan izin 12 penyelenggaraan reklame yang harus ditempuh bagi siapapun yang akan memasang materi iklan atau informasi di wilayah Pemkot Banjar.
"Ada 2 jenis reklame yaitu reklame permanen dan insidentil. Reklame permanen terdiri dari papan atau bilboard, Megatron, dan reklame papan berjalan. Artinya seperti mobil yang distikerkan, adapun reklame insidintil terdiri dari baliho, spanduk, umbul-umbul, suara, peraga, udara, stiker, pamflet. Proses izin ini tidak dikenakan biaya". Ujar Billy Bertha selaku Kabid Pengendalian DPMPTSP Kota Banjar.
Billy menambahkan bahwa Penyelenggaran perizinan di Kota Banjar hanya ada dua yang berbayar. Perizinan kaitan dengan PBB, jika dahulu adalah IMB kalau sekarang namanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan adanya retribusi yang dibayarkan melalui Bank BJB dan yang kedua adalah perizinan trayek.
Perbaikan perubahan pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kota Banjar programnya bermuara dari Pemerintahan Pusat.
"Presiden RI Jokowi memberikan pelayanan kemudahan bisa sambil santai dari rumah, ada beberapa perizinan berusaha yang dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS)". Kata Billy.
Ia menjelaskan dengan adanya OSS hal tersebut meminimalisir orang berinteraksi langsung sehingga efektif dari sudut; pelayanan, ekonomis, waktu dan bisa dilakukan dari manapun.
"Begitu mudahnya pelayanan perizinan di era sekarang, jika dulu para pemohon perizinan di DPMPTSP kursi dipenuhi pemohon, kini kursi banyak kosongnya. Karena sebagian izin bisa diproses online OSS. Imbas positifnya, saya meyakini transaksi bisnis di online sangat besar karena ini era digital". Ujarnya.
Billy berpesan kepada semua warga Kota Banjar, mempersilahkan untuk menempuh proses penyelenggaraan izin yang diperlukan selain mudah juga tidak dikenakan biaya. Masyarakat tinggal memilih, mau langsung datang ke Kantor DPMPTSP atau proses izin online berbasis OSS. (E 14 Y)
0 Comments