DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPC PPWI Lampura Akan Laporkan SDN 02 Aji Kagungan pada APH Setempat


Lampung Utara,LHI

Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia DPC PPWI Lampung Utara, akan laporkan SD Negeri 02 Aji Kagungan Kecamatan Abung Kunang,  pada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Kamis 03/03/2022 Hal itu dikatakan, Nopri Yanto selaku Ketua organisasi kewartawanan,  yang dijumpai di sekretariat

Menurut Nopri, tujuan dilaporkan nya SD Negeri 02 Aji Kagungan itu pada APH dalam rangka upaya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), ucapnya.

Karena kami menduga, pada alokasi dana bantuan operasional sekolah  (Bos) SD Negeri 02 Aji Kagungan tahun 2020 lalu, adanya upaya untuk memperkaya diri sendiri, tanpa mementingkan kepentingan umum.

Pasalnya, dalam item kegiatan Bos tahun 2020 lalu, telah dianggarkan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Namun faktanya hingga saat ini sekolah tersebut, terkesan tidak pernah mengalami pemeliharaan, sebab beberapa kaca jendela sekolah tidak ada (pecah) begitu pula cat tembok sekolah, terlihat kusam. Beber nya.

Padahal dari data yang dihimpun oleh awak media,  yang tergabung dalam organisasi DPC. PPWI Lampung Utara, ditemukan pada triwulan pertama SD Negeri 02 Aji Kagungan telah mendapatkan dana Bos sebesar Rp 18. 900.000.

Dengan rincian pengeluaran diantaranya, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp 1. 455.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 5. 100. 000, serta pembayaran honor Rp 4. 800. 000

Sementara pada triwulan kedua SD Negeri 02 Aji Kagungan tersebut, mencairkan dana Bos sebesar Rp 25. 200. 000.

Diantara alokasi dana Bos itu seperti, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 5. 486. 000 dan pembayaran honor Rp 8. 000. 000

Sedangkan pada triwulan ketiga, jumlah dana Bos yang diterima Rp 17. 280. 000, yang digunakan berdasarkan laporan pihak sekolah, seperti halnya, kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran sebesar Rp 4. 500. 000 serta pembayaran honor Rp 7. 200. 000.

Dari laporan itu pula, terdapat pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, namun faktanya perawatan ringan sekolah, disinyalir tidak dilaksanakan.

Karena itu, peran serta masyarakat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Dengan hak dan kewajiban yang dimiliki, masyarakat diharapkan dapat lebih bergairah melaksanakan kontrol sosial secara optimal terhadap penyelenggaraan negara, dengan tetap mentaati rambu-rambu hukum yang berlaku. Kata Nopri.

“Selain data yang telah dihimpun, termasuk meminta keterangan dari beberapa pihak sekolah, maka dari kami pengurus DPC. PPWI Lampung Utara, akan melaporkan hal tersebut. Namun tetap memperhatikan prinsip azas praduga tak bersalah. “pungkasnya.(INDRI)****

 

Post a Comment

0 Comments