Bandung, LHI
KPK RI kembali melanjutkan proses penanganan dugaan suap tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi ditubuh Pemerintah Kota Banjar Tahun Anggaran 2008-2017 terkait pelaksanaan proyek Dinas PUPR Banjar dan lainnya. Sebagaimana publik ketahui bahwa KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu HS dan RW pada akhir Tahun 2021 lalu. Tim penyidik KPK melalukan pemanggilan beberapa saksi selama dua hari, adapun pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Tanggal 22-23 Februari 2024.
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menerangkan bahwa Tim penyidik KPK pada Selasa (22/2) memeriksa seorang saksi TPK suap terkait proyek Dinas PUPR Kota Banjar untuk tersangka HS atas nama saksi David Abdillah A, ST. MM selaku Ketua Pokja Dinas PU 2010 sekaligus ketika menjabat Sekretaris Dinas PUPRPKP Kota Banjar 2017-2020.
Sedangkan sehari kemudian Ali menegaskan bahwa Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan para saksi TPK suap terkait proyek pada dinas PUPR kota Banjar, untuk tersangka HS. Pemeriksaan dilakukan masih di tempat yang sama yakni bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Propinsi Jawa Barat.
Ali Fikri Juru Bicara KPK bidang penindakan dan kelembagaan menguraikan para nama saksi yang diperiksa adalah;
1. GUN GUN GUNAWAN Ketua DPD PKB Kota Banjar
2. Drs. ROSIDIN M.Pd.I Wiraswasta dan Anggota DPRD Fraksi PPP Kota Banjar dari tahun 2003 s.d 2018
3. HUSIN MUNAWAR Anggota DPRD Kota Banjar, tahun 2004-2013 (Fraksi PAN)
4. HUNES HERMAWAN Ketua DPD Partai PAN
5. H. MUJAMIL Anggota DPRD Kota Banjar 2009-2013, 2014 s.d 2018 dan 2019 – 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan ( PPP )
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan hasil riksa dari semua saksi yang dipanggil apakah ada yang tidak hadir. Sebagaimana Ketua KPK Firli Bahuri tegaskan pada koferensi pers akhir tahun 2021 bahwa KPK bersama seluruh jajaranya terus bekerja secara profesional dengan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terutama aparat penegak hukum di daerah-daerah se-Indonesia.
"Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab semua pihak, agar Indonesia lepas dari bayang - bayang koruptor. Untuk itu kinerja APH dalam penegakan hukum harus bekerja profesional. Kepala Daerah/ pejabat negara seyogyanya memberikan contoh yang baik dalam kepemimpinanya agar terwujudnya pembangunan yang berkwalitas demi Indonesia Maju". Ujar Firli. (E 14 Y)
0 Comments