DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Restoratif Justice Polsek Panipahan, Problem Solving Pemukulan Pelajar Terhadap Nelayan

 




Rokan Hilir- LHI

Dengan menerapkan Restoratif Justice, Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil melakukan problem solving kasus tindak pidana pemukulan yang dilakukan oleh seorang pelajar terhadap seorang Nelayan.

Pelajar yang juga menjadi terlapor atas nama Febrio Martino (15 Tahun ) alamat Jalan Tanjung Rukam Kepenghukuan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas, dilaporkan pelapor bernama Vijal Ananda (18 Tahun) warga Jalan Poros Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas telah melakukan pengaiayaan terhadap dirinya di Jalan Bandar Baru Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 24 Februari 2022 sekira jam 23.00 WIB. Lalu.

Problem Solving Polsek Panipahan Polres Rohil dilakukan oleh Ba Unit Reskrim Polsek Panipahan BRIPTU Mara Saman Lubis,

Ba Unit Reskrim BRIPTU Sareng Purnomo, Ba Polsek Panipahan (BRIPDA Febrian Freddy Arianja dan Kedua Belah Pihak

Serta Saksi - Saksi, di Mapolsek Panipahan Polres Rohil. Sabtu 26 Februari 2022.pukul 15.30 Dengan hasil keduanya kemudian sepakat untuk berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Problem Solving Polsek Panipahan Polres Rohil dilakukan oleh Ba Unit Reskrim Polsek Panipahan BRIPTU Mara Saman Lubis,

Ba Unit Reskrim BRIPTU Sareng Purnomo, Ba Polsek Panipahan (BRIPDA Febrian Freddy Arianja dan Kedua Belah Pihak

Serta Saksi - Saksi.

Kedua belah pihak adalah pihak pertama ( terlapor )atas nama Febrio Martino (15 Tahun ) alamat Jalan Tanjung Rukam Kepenghukuan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas, dengan pihak kedua ( pelapor ) bernama Vijal Ananda (18 Tahun) warga Jalan Poros Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Problem Solving, keduanya sepakat untuk berdamai atas kejadian yang terjadi didi Jalan Bandar Baru Kep.Teluk Pulai Kec.Pasir Limau Kapas Kab.Rokan Hilir. Kamis 24 Februari 2022 sekira jam 23.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pelaksanaan Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Untuk Menciptakan Penegakan Hukum yang Berkeadilan yaitu Kegiatan Problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) di masyarakat, mediasi sebagai basis resolusi tersebut.

Telah dilaksanakan giat problem solving dalam perkara Tidak Pidana Penganiayaan diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan," ungkap AKP Juliandi SH.

Kejadiannya saat Pelapor saudara Vijal Ananda sedang berada di Jalan Bandar Baru Kepenghuluan Teluk Pulai, Tiba-tiba Terlapor saudara Febrio Martino datang tanpa ada alasan langsung melakukan Penganiayaan Terhadap Pelapor dengan cara memukul leher Pelapor sebelah kiri, dan akibat Pemukulan tersebut Pelapor langsung terjatuh di badan jalan, lalu saudara Terlapor kembali menginjak - injak Pelapor sehingga Pelapor mengalami luka di bagian lutut sebelah kanan.

Atas Kejadian tersebut Pelapor mengalami luka di bagian leher sebelah kiri dan juga lutut sebelah kanan dan Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan," Jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Setelah dilakukan problem solving tersebut hasilnya Kedua belah pihak Terlapor dan Pelapor sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak ada tuntut menuntut dikemudian hari," imbuhnya."(SB)*

Post a Comment

0 Comments