DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ninja Buah Kelapa Sawit PT. Bukit Gajah Putih, Warga Bagan Nenas Digelandang Ke Polsek Pujud

 



Rokan Hilir-LHI

Diduga lakukan pencurian (ninja ) buah kelapa sawit milik PT Bukit Gajah Putih, seorang warga Bagan Nenas di gelandang pihak perusahaan tersebut ke Polsek Pujud Polres Rokan Hilir.Jumat 4 Februari 2022 Pukul 20.00 WIB. Kemarin

Warga Bagan Nenas bernama Jon Henri alias Jon (42 tahun ) alamat Dusun II Bagan Nenas Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil Provinsi Riau, dilaporkan Karyawan perusahaan nama Hairul (44 tahu) atas aksinya melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Bukit Gajah Putih yang terletak di Kepengghuluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan. Tepatnya di Blok J Kotak V. Kamis 3 Februari 2022 Pukul 22.30 WIB. Kemarin.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (6 /2/2022) membenarkan adanya Laporan Polisi Tindak Pidana dugaan pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polsek pujud, Polres Rohil.

"Pengungkapan Laporan Polisi Tindak Pidana dugaan pencurian buah kelapa sawit oleh Polsek pujud, Polres Rohil," ungkapnya.Dikatakan AKP Juliandi SH,"Awalnya Pelapor ditelpon oleh saudara Dodi yang merupakan kepala unit Satpam di PT. Bukit Gajah Putih yang mengatakan bahwa ianya beserta anggota satpam lainnya telah mengamankan seorang pelaku pencurian tandan buah kelapa sawit.

Saudara Dodi ini juga meminta kepada pelapor agar datang ke Blok TKP dengan membawa satu unit mobil untuk mengangkut 159 Tandan Buah Kelapa Sawit beserta barang bukti lainnya.

Setibanya pelapor di TKP tersebut, pelapor bertemu dengan saudara Dodi dan anggota satpam lainnya yang sedang mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama saudara Jon Henri serta barang bukti berupa 1 buah dodos dengan gagang piber, 1 buah egrek dengan gagang piber dan 1 unit perahu kayu yang menggunakan mesin.

Kemudian pelapor dan saksi saudara Fahmi dan Ahmad Nawab Dalimunte, membawa terlapor dan barang bukti ke kantor PT.Bukit Gajah Putih. Mengalami kerugian sebesar Rp 4.095.850,- selanjutnya memberikan kuasa kepada pelapor untuk untuk melaporkan kejadian tersebut ke Poslek Pujud.

Barang bukti yang dibawa beserta terlapor ini, 159 Tandan Buah Kelapa Sawit, 1 buah dodos dengan gagang piber,  1 buah egrek dengan gagang piber dan

1 unit perahu kayu yang menggunakan mesin," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Setelah dilakukan penyelidikan dan di interogasi terhadap terlapor memang benar mengakui segala perbuatannya, namun terlapor mengakui bahwa terlapor bersama dengan kedua temannya yang melarikan diri hanya mencuri 40 tandan buah kelapa sawit, selanjutnya terhadap pelaku dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana.," Imbuhnya."(SB)*

 

Post a Comment

0 Comments