DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Disinyalir Dimasa Jabatan Sebagai Lurah Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Meninggalkan Banyak Persoalan Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

 



Lampung Utara,LHI

Disinyalir dimasa jabatan sebagai Lurah Kota Gapura Kecamatan Kotabumi, Johan Bahri meninggalkan banyak persoalan terkait pengadaan barang dan jasa. Rabu 23/02/2022.

Dari data yang dihimpun awak media dari situs website, ditemukan beberapa item kegiatan belanja barang dan jasa, tahun 2021 lalu,, tidak teralokasi seperti contohnya saja.

-Jenis kegiatan pengadaan belanja modal alat pendinginan /AC kantor 1 unit Sebesar Rp 6.500.000

-pengadaan komputer/leptop sebesar Rp. 26.436.000

-belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan  Rp.6000.000.

Ketika diminta keterangan pada Yuli Bendahara rutin, yang di temui di Kelurahan setempat. Selasa 22/02/2022. Menurut dia (Yuli) pada tahun 2021 lalu, Kelurahan Kota Gapura tidak ada anggaran belanja barang dan jasa, seperti halnya pembelanjaan pengadaan komputer, pendingin (AC) serta honorium tim pelaksanaan kegiatan. Terangnya.

Yuli tidak pernah merasa melakukan pembelian atau membelanjakan 1 unit AC untuk kantor maupun 2 unit laptop, pada tahun 2021 lalu. Tegasnya.

Dilain pihak, salah satu oknum Lurah memberikan keterangan pada tahun 2020 lalu, setiap kelurahan membelanjakan untuk pengadaan kursi stainless, sebanyak 50 unit dan pendingin ruangan (AC) berjumlah 3 unit, dengan spesifikasi 1 PK. Kata oknum Lurah yang mau namanya disebutkan.

Hingga berita ini dilangsir,  Johan Bahri yang saat ini menjabat sebagai Lurah Sindang Sari, sulit untuk dimintai keterangan, seputar dugaan tidak dibelanjakan sejumlah barang.

Sementara itu, Sapirin Sekretaris Kelurahan (Seklur) Kota Gapura pun turut memberikan penjelasan, bahwa untuk belanja barang dan jasa, yang mengelola adalah Bendahara rutin dan Lurah saja. Mereka tidak mengetahui apa - apa. Kata Seklur.

Menanggapi hal itu, Nopri Yanto Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC. PPWI) Lampung Utara, meminta pihak aparat penegak hukum (APH) dapat menindak tegas mantan Lurah Kota Gapura yang diduga telah melakukan upaya mencari keuntungan pribadi. Dengan tidak terealisasi nya sejumlah item kegiatan belanja barang dan jasa, Kelurahan Kota Gapura,

Guna memberikan efek jera pada oknum Lurah yang telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri maupun orang lain, dengan cara korupsi. Agar terciptanya pemerintahan yang bersih. harapnya.(NOP)***

Post a Comment

0 Comments