DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Bupati Pangandaran Menggelar Konferensi Pers Soal Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Atas Gugatan Tanah Katapangdoyong

 



Pangandaran LHI

Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata melakukan konferensi pers soal putusan Pengadilan Negeri Ciamis atas gugatan tanah Katapangdoyong seluas kurang lebih 67 Ha yang dilakukan oleh PT Griya Elok selaku pemilik HGB kepada Bupati selaku Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran, Konfrensi pers dilaksanakan usai acara HPN di The Arnawa Hotel Pangandaran pada hari Kamis (10/2/2022).

Atas putusan itu, Bupati mengaku sangat menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri Ciamis, namun putusan tersebut sangat janggal atau tidak masuk akal, paparnya.

Bupati Jeje menambahkan, lahan tanah HGB yang dimiliki PT Grilya Elok tersebut, itu tidak di bangun sesuai dengan peruntukannya, bahkan masa berlaku HGB nya juga sudah habis sekitar kurang lebih 20 tahun yang lalu.

Padahal kita akan mempergunakan lahan itu untuk kepentingan masyarakat secara umum, sesuai dengan tata ruang yang sudah direncanakan, sesuai dengan itu, kita pemerintah daerah punya hak untuk mengajukan pada pemerintah pusat dan BPN atas tanah tersebut yang akan di gunakan atau di bangun sebagai terminal wisata, dan pengajuan tersebut sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah atas nama kepentingan masyarakat, jelasnya.

"Masih kata Jeje, di awal sempat pemilik HGB menemui kita, lalu kita ajak diskusi untuk kerja sama, namun dia menolak, malah pihak Gerilya Elok melakukan penggugatan ke PN Ciamis, hingga sampai putusan Pengadilan Negeri Ciamis.

Atas putusan PN Ciamis kita kecewa, tapi tetap kita juga menghormati putusan tersebut, jelas Jeje.

Kenapa kita kecewa, karena kita di denda 10 milyar rupiah kepada PT Gerilya Elok dengan alasan ada jalan pantai yang kita bangun untuk kepentingan umum, padahal hak HGB PT Gilya Elok sudah habis.

Setahu saya, jelasnya lagi, jalan tersebut sudah ada sejak saya masih kecil, dan memang jalan tersebut masuk harum pantai. "Lebih kaget lagi, tambah Jeje, ada orang yang menyampaikan, kita harus harus mempersiapkan uang sekitar 1 Milyar yang peruntukannya buat kepentingan Pengadilan, tapi kami tolak, dan akan kami laporkan.

"Pada dasarnya, saya sangat menghormati putusan tersebut, namun kita akan lakukan banding dan mengadukan ke MA, karena ada sesuat yang menurut saya janggal dan tidak masuk akal, pungkasnya. (AS)

 

Post a Comment

0 Comments