DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Tokoh Masyarakat Menilai, Statement Salah Satu Anggota DPRD Tidak Pro Rakyat. Ini Penjelasannya


P
angandaran LHI

Bentuk kekecewah kini bukan hanya tumbuh dari perasaan para ketua RT dan RW, beberap tokoh masyarakat juga menyangkan dengan stietmen dari salah satu Anggota DPRD dan pejabat Kabupaten Pangandaran yang di anggap tidak pro rakyat.

Hal itu di sampaikan salah satu tokoh masyarakat asal kecamatan parigi, Khardiana yang lebih dikenal dengan nama Entol, dia menilai persoalan insentf RT RW terkesan di gunjang ganjing, apalagi setelah ada stietmen yang disampaikan Asda III dan salah satu anggota DPRD yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD kabupaten Pangandaran yang dianggap tidak pro rakyat di anggap tidak pro rakyat. Selasa (11/1/2022).

Padahal menurut kami, anggota DPRD itu tumbuh dari kalangan masyarakat yang di percaya oleh masyarakat untuk mewakili seluruh kepentingan yang menyangkut kepentingan masyarakat, kata Entol.

Apalagi ini menyangkut hak hak para ketua RT dan RW yang hingga saat ini belum ada titik terangnya, padahal ketua RT dan Ketua RW adalah sosok pemimpin sekaligus pengendali bagi suksesnya pengelolaan lingkungan hidup di wilayah masing-masing, tambah Entol.

"Kalau menurut saya atau persi saya selaku masyarakat yg paling bawah dan mungkin masyarakat yg paling bodoh seteitmen yang keluar dari anggota DPRD dan seorang pejabat seperti itu dinilai kurang pas,

Apalagi keluar dari pembicaraan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang notabennya seseorang yang dipercaya untuk menyampaikan atau mewakili seluruh aspirasi masyarakat, tapi kenapa yang namanya anggota DPRD tidak ada di tengah2 antara masyarakat dan birokrasi, tegas Entol.

Kalau mengingat cerita awalnya, insentif RT RW bahkan perangkat desa itu yg saya tau dari carik pancen, setelahnya carik pancen itu di hentikan tidak boleh ada pungutan carik pancen ya di rubah di gantikan dengan intensip yang jumlah besarannya sesuai dengan janji politik, bahkan dituangkan dalam Peraturan Bupati (PERBUP).

Tapi kenapa di waktu ini tahun 2022 pejabat dan Anggota DPRD menyatakan intensif itu tidak wajib di bayarkan, kenapa ini terjadi??, kira-kira kemana arah pemikiran mereka yang kini sedang duduk di kursi DPRD, jangankan untuk membela rakyat, jadi penegahpun tidak.

 

Hal serupa juga terlontar dari salah satu tokoh masyarakat asal kecamatan Cimerak bernama Koswara, melalui pesan What's Appnya bahwa stietmen yang keluar dari seorang Anggota DPRD dinilai tidak memihak kepada perasaan para RT dan RW. (AS)*

Post a Comment

0 Comments