DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Sependapat Dengan Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Terdakwa Sabu 17 Kilogram Penjara Seumur Hidup



Kota Dumai, LHI

Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1A terhadap terdakwa Ribut Paidi alias Ribut bin Alm Labanda yang melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 17, 921 Gram akhirnya divonis penjara seumur hidup.

Putusan yang dibacakan pada hari Rabu, 19/01/2022) sekira pukul 13.45 WIB oleh Majelis Hakim yang Abdul Wahab SH MH sebagai Hakim Ketua, Taufik Abdul Halim Nainggolan SH dan Relson Mulyadi Nababan SH sebagai Hakim Anggota dilaksanakan terbuka dan dibuka untuk umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza SH MH dalam siaran pers nya menyampaikan, bahwa sidang dilaksanakan secara online (melalui aplikasi zoom) dimana terdakwa Ribut Paidi Alias Paidi Bin (Alm) Labanda berada di Rutan Kelas II B Dumai dan terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang langsung hadir di persidangan.

Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim  menyatakan terdakwa Ribut Paidi Alias Paidi Bin (Alm) Labanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Narkotika yaitu “tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ribut Paidi Alias Paidi Bin (Alm) Labanda dengan Pidana Penjara Seumur Hidup.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho, SH pada saat sidang pembacaan tuntutan yang lalu (Rabu, 05/01/2022).

Atas vonis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 (tujuh) hari kedepan.***SNst

 

Post a Comment

0 Comments