DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Otang Tarlian Anggota DPRD Pangandaran Tegaskan, Insentif RT Wajib Di Selesaikan Karena Sudah Tertuang Dalam Peraturan Bupati

 



Pangandaran LHI

Persoalan tidak terbayarkannya insentif yang sekarang lagi jadi bahan perbincangan di kalangan para Ketua Rukun Tetangga (RT) terutama di wilayah Desa Cintakarya itu adalah bentuk protes terhadap hak hak para Ketua RT yang belum terselesaikan.

Disampaikan Ade Sumpena selaku Ketua Forum Komunikasi RT se-desa Cintakarya saat di konfirmasi di Kantor Desa Cintakarya, bahwa pengajuan pengunduran diri dari 41 ketua RT tersebut bentuk kekecewaan kami terhadap tidak terealisasinya hak hak kami tanpa ada alasan yang dapat kami mengerti.

Insentif ini kan sudah jelas Peraturan Bupatinya (Perbup), hingga hari ini tidak ada pemberitahuan secara tertulis kepada kami selaku para RT dengan persoalan insentif untuk para RT yang kena rekopusing, jelas Ade. Rabu (5/1/2022).

“Kami para RT yang tergabung di Forum Komunikasi Ketua RT se-desa Cintakarya, tidak akan mempermasalahkan apalagi menuntut hak– hak insentif kami para Ketua RT apa bila tidak ada komitmen diawal, apalagi ini kan insentif untuk para RT di tuangkan dalam Perbup, artinya jelas ada DPA nya, tapi kenapa tidak di bayarkan, tambah Ade.

Kalaupun alasannya kena rekopusing, mestinya Perbupnya di robah, ya minimal surat edaran, ini kan tidak ada pemberitahuan apapun, sehingga timbul pertanyaan pada tubuh para ketua RT, ada apa dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran, kemana uangnya ??”, tandas Ade.

Apalagi dengan adanya setemen di media dijelaskan oleh ASDA III Suheryana bahwa “Pemkab Pangandaran Tegaskan Insentif Ketua RT tidak wajib dibayarkan, karena ini merupakan apresiasi atau penghargaan Pemda kepada Lembaga Desa” tentu sangat melukai para Ketua RT.

Pada kesempatan yang berbeda, Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Fraksi PKB Otang Tarlian menyangkan soal stigmen yang dilontarkan oleh Asda III yang dianggap dapat melukai para ketua RT.

Mestinya seorang pejabat itu dapat menenangkan atau mereda suasana, kalaupun keuangan daerah saat ini sedang devisit akibat Vandemi covid-19, sehingga anggaran insentif para RT harus kena refokusing, sampaikan dengan dengan penjelasan yang dapat terima. tambah Otang.

Kalaupun alasan penurunan PAD sehingga insentif tidak bisa di bayarkan, harusnya pernyataan pemerintah atas ketidak sanggupan pembayaran tersebut di keluarkan sebelum tahun anggaran 2021 berakhir.

“Insentif tersebut sudah di naungi oleh Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Dan Insentif Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan serta sudah ada dalam draf aturan Perbup pada BAB II Ruang Lingkup – Pasal 2 huruf b dan c, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah melaksanakan yaitu memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa dan Lembaga Desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Pangandaran dan BAB VI Insentif Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Linmas, Bagian Satu – Pasal 7 huruf (1) dan (2)” Tandas Otang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA, Rabu (05/01/2022).

Memang sejauh ini belum ada masyarakat yang mengadukan persoalan yang terjadi secara resmi terhadap DPRD Pangandaran, namun demikian kami selaku refresentatif dari masyarakat akan mendorong kepada pihak Pemda untuk bisa merealisasikan hak – hak para Ketua RT yang selama ini dirasakan cukup memprihatinkan, terlebih RT selalu hadir dalam kegiatan apapun dilingkungan setempat, paparnya.

Otang berharap terhadap siapapun masyarakat baik RT atau yang lainnya yang merasa dirugikan bisa mengadukan persoalan yang terjadi kepada DPRD dengan beraudensi, kita selaku wakil dari masyarakat tentu sangat terbuka dan itu merupakan kewajiban kami selaku anggota DPRD, sehingga kita selaku wakil masyarakat bisa memfasilitasi untuk mempertemukan pihak terkait dengan SKPD yang membidangi supaya semuanya ada kejelasan, pungkasnya. (AS).

 

Post a Comment

0 Comments