DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ketua Komisi I DPRD Pangandaran Sepakat Dengan Pernyataan ASDA III, Hanya Penyampaiannya Terlalu To the Point


 


Pangandaran LHI

Kegaduhan yang membuat resah masyarakat Kabupaten Pangandaran khususnya para RT di Desa Cintakarya, setelahnya mendengar pernyataan dari Asda III, membuat Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran angkat bicara.

Kepada LHI, Adang Sudirman selaku Ketua Komisi I DPRD Pangandaran mengatakan, pada dasarnya pernyataan yang di sampaikan oleh Asda III tidak ada salahnya, namun cara penyampaiannya terlalu togmol, (togmol teuing, bahasa sunda. Senin, (10 /1/2022)

Kalau menurut saya, tambah Adang, seharusnya sih tunjangan RT/RW di bayar, hanya catatannya anggarannya ada, sekarangkan diketahui bersama bahwa keuangan daerah kabupaten Pangandaran sedang mengalami defisit.

Bahkan bukan hanya persoalan RT/RW sajah, masih ada beberap program pemerintah yang saat ini tidak berjalan, seperti insentif linmas, unjangan perangkat desa dan lainnya', tidak berjalannya program pemerintah itu kan semua terkendala oleh tidak tercapainya target pendapatan keuangan daerah.

Dijelaskan Adang, bahwa pungsi kami selaku Anggota DPRD Pangandaran adalah penganggaran, pengawasan dan legislasi, dalam hal anggaran yang di bahas oleh kami dari DPRD adalah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), jadi kesimpulannya adalah pendapatan baru rencana, belanjanya pun baru rencana, singkatnya.

"Memang tidak semua masyarakat paham, ketika anggaran pendapatan tidak sesuai target no coment, tapi ketika belanja tidak terlaksanakan mereka protes, (ngagorowok) bahasa Sunda.

Saya juga setuju yang di sampaikan Pak Asda, bahwa insentif RT/RW tidak wajib di bayar, hanya dengan alasan target pendapatan keuangan tidak tercapai, dan itu bukan hal yang rahasia, bahwa PAD Pangandaran tidak tercapai, apalagi kalau dikaitkan dengan vandemi covid-19, sehingga Pendapatan Asli Daerah memang anjlok.

Adang juga menegaskan, bahwa tunjangan RT/RW memang sudah tertuang di Peraturan Bupati (Perbup), namun jangankan Perbup, meskipun Peraturan Daerah  Peda APBD sekalipun ketika anggarannya tidak ada mau gimana lagi, paparnya.

"Maka di setiap aturan aturan Peraturan Daerah di akhir suka dituangkan bahasa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, tegas Adang.

Sebetulnya kami tidak ada kewenangan untuk memberikan stietmen soal belum terbayarkannyan insentif RT RW, karena itu kewenangannya dinas teknis terkait, karena tugas kami hanya membuat dan pengawasan anggaran, untuk penggunaan anggaran itu ranahnya eksekutif, tambah Adang.

Jauh sebelumnya, diawal pembahasan memang sudah terkontrol bahwa pendapatan asli daerah tidak tercapai, sehingga memang persoalan tunjangan RT RW tidak wajib karena tidak ada uangnya, pungkas Adang. (AS)*

Post a Comment

0 Comments