DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ini Tanggapan Asda III, Soal 41 Ketua RT di Desa Cintakarya Yang Mengajukan Pengunduran Diri Dari Jabatannya


 

Pangandaran LHI

Beredarnya berita soal pengunduran diri para Ketua Rukun Tetangga (RT) secara massal di Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Seperti di sampaikan di sampaikan Camat Parigi Edih Saprudin, dirinya menyayangkan jika seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) harus mengundurkan diri, karena peran para RT sangat penting dalam keberlangsungan pelayanan masyarakat.

Apalagi kalau persoalannya hak haknya belum terbayarkan, seperti insentif RT, saya yakin pemerintah pun sedang memikirkannya, dan kita pun harus memakluminya dengan kondisi sekaran, karena dampak dari covid-19, banyak anggaran yang direkopusing. Rabu (5/1/2022)

Asisten Daerah (Asda III) Suheryana, menyikapi sebanyak 41 Ketua Rukun Tetangga yang dikabarkan mengajukan pengunduran diri kepada Pemerintah Desa Cintakarya lantaran insentif mereka belum dibayar itu bukan ranahhnya Asisten Daerah, lantaran ada dinas yang lebih pas di bidang urusan desa, seperti DINSOS PMD.

Namun perlu di pahami juga, kata Suheryana, insentif itu bersifat apresiasi dari Pemerintah Daerah sebagai penghargaan kepada Ketua Rukun Tetangga atas kinerjanya yang sudah membantu pemerintah.

Suheryana menambahkan, insentif bisa dibayar apabila kondisi keuangan dalam keadaan sehat dan stabil.“Namun insentif juga tidak wajib dibayar jika kondisi keuangan daerah terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) kurang baik,” tambah Suheryana.

Suheryana menegaskan, insentif itu bukan hak karena bersifat apresiasi meski dilegalkan melalui Peraturan Bupati.Sekarang kan banyak anggaran yang kena rekopusing lantaran covid-19, bukan hanya anggaran untuk insentif para RT saja namun banyak anggaran lainnya yang kena rekopusing.

Kalau gajih itu wajib dibayar, karena sipatnya sama dengan upah, beda dengan insentif, bisa di bayar kalau kondisi keuangan sedang stabil, tapi kalau kondisinya seperti sekarang ya mau gimana lagi, jelasnya.“Secara detail saya tidak tahu anggaran apa saja yang kena rekopusing, itu adanya di tim teknis, atau badan keuangan, “jelasnya.

Hingga kini Pemerintah Daerah Pangandaran belum bisa menentukan apakah insentif untuk Ketua Rukun Tetangga akan dibayar atau tidak. (AS)*

Post a Comment

0 Comments