DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ada Apa dengan Proyek Pembangunan Gedung Puskesmas Aekbatu Desa Asam Jawa

 


Labusel ,LHI

Proyek Pembangunan Gedung Puskesmas Aekbatu Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupten Labuhanbatu Selatan yang menelan anggaran Rp.4,667,793,000,00 akhirnya di adindum dengan penambahan waktu kerja 50 hari kalender, setelah masa kerja 120 hari kelender tidak kunjung selesai oleh pihak penyedia jasa atas nama CV. Vitto Jaya yang beralamat di jalan Cendrawasi no 78 Asahan dengan nomor kontrak 002/SP-KONTRAK/PPK_KONSTRUKSI/DINKES/2021. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Hal ini berdasarkan pantauan beberapa awak media, di lapangan pada Jum’at, 7 Januari 2022 menunjukkan bahwa bangunan berlantai dua yang berdiri megah di pinggir Jalinsum Aekbatu yang berdampingan dengan kantor Desa Asam Jawa masih terus di kerjakan. Kondisi ini mengundang pertanyaan di kalangan masyarakat, sebab pekerjaan pembangunan gedung puskesmas itu seharusnya selesai per 31 Desember 2021, tapi sampai dengan saat ini masih dikerjakan oleh pihak rekanan.

Dengan demikian pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa telah terjadi wanprestasi (cedera janji) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun oleh Penyedia barang/jasa. Hal ini tentunya berdampak pada pelaksanaan pekerjaan itu sendiri baik dari segi penurunan kualitas pekerjaan, kurangnya kuantitas, dan ke tidak tepatan waktu penyelesaian pekerjaan. Dan jika Adindum penambahan sebagai kelonggaran dalam melanjutkan pekerjaan, maka pihak penyedia jasa akan dikenakan denda sebesar 1 per mil atau 1/1000 yang akan dikalikan dengan nilai kontrak kerja sebagaimana diatur dalam PP No, 16 tahun 2018.

Sementara Hanafi Siregar selaku ketua Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Nasional Indpenden (PERMADANI) Labusel menanggapi permasalahan pembangunan gedung Puskesmas Aekbatu yang di adindum itu. Beliau mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan pihak penyedia jasa memiliki kelonggaran untuk melanjutkan pekerjaan saat terjadi wanprestasi, namun pihak penyedia jasa harus dikenakan denda keterlambatan satu per mil per harinya sesuai dengan nilai kontrak kerja.

Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Pasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4) dan (5), jadi bisa di kalkulasikan sendiri berapa besaran denda yang harus di setor pihak penyedia jasa itu setiap harinya.” kata Hanafi

Masih menurut Hanafi kalau di hitung-hitung denda yang harus di setor pihak CV. Vitto Jaya selaku penyedia jasa per harinya sebesar lebih kurang 4 jutaan dan akumulasi jumlah keseluruhannya sebesar 200 jutaan. “Apakah pihak rekanan nantinya mau membayar sesuai dengan denda yang nilainya cukup besar itu ?, saya khawatir hal itu hanya diatas kertas saja”uangkap nya.

Saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan di mintai keterangannya sekaitan dengan permasalahan adindum penambahan waktu kerja 50 hari kalender itu, Oknum PPK berinisial Nikson tidak bisa dihubungi. Setelah mencoba menelepon beliau melalui salah seorang masyarakat bermarga Lubis, dengan tegas Nikson mengatakan “Silahkan saja bang diberitakan" dari jawapan Oknum PPK tersebut seakan-akan sangat lah risih di dengar kemungkinan besar Semua media yang ada di Kabupaten labuhanbatu selatan tantang - tangtang untuk Memberitakan terkait Pada pasal 56 ayat (2) dan pasal 79 ayat (4) dan (5) sangat jelas Keterlibatan PPK di dalam pembangunan proyek tersebut. ( IRPAN PULUNGAN.) 

Post a Comment

0 Comments