DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Sampai Dimana Keterlibatan Dugaan Korupsi Kabid Hortikultura Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kepulauan Meranti ?

 


Meranti LHI

Dalam carut marutnya dugaan korupsi atas penggelembungan anggaran pengadaan bibit salak madu bersertifikat dalam dokumen pelaksanaan anggaran DPA 2021 tertulis bibit salak pondoh madu tapi dalam peaksanaannya ternyata salak pondoh biasa yang didatangkan dari Jogjakarta untuk 3 kecamatan di Meranti yaitu Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kecamatan Rangsang Barat, dan Kecamatan Merbau Teluk Belitung.

Menurut sumber yang berhembus di publik mengatakan dan mengakui Sudarmadi Kabid Hortikultura di Dinas Perkebunan, mengapa melibatkan Kejari Meranti bernama Waluyo sebagai pendamping dan berkoordinasi dalam pengadaan bibit tersebut. Kalau memang benar hal tersebut atas dugaan korupsi melibatkan nama Kajari Meranti dalam pengadaan bibit salak pondoh madu bersertifikat dan alih fungsi kepada bibit salak pondoh biasa, maka Kejati Riau harus periksa Kabid Hortikultura Dinas Perkebunan Kabupaten Kepualaun Meranti kabupaten termuda di Riau supaya terang benderang kasus dugaan pengadaan bibit salak pondoh di tiga kecamatan di Meranti.

Aliran dana tersebut termasuk juga dana aspirasi DPRD Meranti khusus pengadaan bibit salak pondoh madu bersertifikat yang anggarannya sebesar Rp. 313.500.000,-. Kegiatan ini menjadi salah satu dari kegiatan belanja sosial oleh Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabuapten Kepualuan Meranti dengan total anggarannya tidak kurang dari Rp. 1.063.730.000,-.

Memang banyak dugaan korupsi di Meranti menurut pantauan Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedualatan Rakyat kepada LHI di Selatpanjang, ada yang sudah masuk tahanan negara di Meranti dan ada yang mengembalikan uang ke kas daerah hasil temuan BPK RI Perwakilan Riau namun oknum tersebut bebas diluar , tetap menjalankan tugasnya di kantor Pemda.

Baru-baru ini berhembus dugaan alih fungsi dana reboisaasi dan dana DAK Rp. 63 Miliar, sempat diperiksa penegak hukum di Kajari Meranti namun sampai hari ini kasusnya masih abu-abu, Apakah ada dugaan di “Peti Es” kan? .  Menurut sumber, dana reboisaasi dan dana DAK Rp. 63 M tersebut di manfaatkan oleh tiga OPD di Meranti, yaitu Dinas PU, Kantor Dinas Damkar, dan BAPPEDA (RAMLI ISHAK)

 

Post a Comment

0 Comments