DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Press Conference Ungkap Kasus Pelaku Pembobol ATM BCA Indomaret Sambongpari Mangkubumi


Kota Tasikmalaya,LHI

Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap pembobolan ATM BCA Indomaret yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sambongpari Kecamatan Mangkubumi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si. didampingi Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kuniawan, SH., S.I.K., M.Si. saat jumpa pers menerangkan bahwa Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM dengan Modus Las. "Berhasil diamankan 3 pelaku Y (32) warga Lahat, D (40) Warga Palembang dan A (25) warga Tanggerang sedangkan 1 orang lagi masih dalam pengejaran," ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (09/12/21).

"Ketiganya diamankan di Wilayah Bandung saat merencanakan aksi di Wilayah Majalaya Kabupaten Bandung, dari mereka dapat diamankan 3 unit R4 dan 1 Unit R2 yang dipakai dalam melakukan aksinya," paparnya.

Para pelaku merupakan spesialis bobol ATM di dalam Supermarket lintas Propinsi, khususnya untuk Wilayah Jawa Barat pernah melakukan di Karawang dan Sukabumi.

Untuk kasus ini, selain 3 Unit R4 dan 1 Unit R2 Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 8.900.000,-, Mesin ATM, 2 Tabung Elpiji dan Alat Las.


Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan juga menjelaskan bahwa 1 orang pelaku masih dalam pengejaran, "Seorang lagi inisial A warga Lampung masih dalam pengejaran, dihimbau agar segera menyerahkan diri ke Polres Tasikmalaya Kota," ujarnya. 

"Dengan bukti Konvensional dan Digital para pelaku bisa kita amankan, dan komplotan ini telah berhasil menguras sekitar Rp.1,827 Milyar, rinciannya di Tasik Kota Rp. 127 juta, di Sukabumi 900 juta dan di Karawang  800 juta, ini merupakan kasus bobol ATM dengan modus las pertama di Wilayah Polda Jabar yang berhasil di ungkap," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si.

Kabid Humas Polda Jabar juga menambahkan bahwa para pelaku merupakan Residivis dalam kasus serupa dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun," tambahnya.

Sementara itu Kepala Operasional Cabang BCA Tasikmalaya Solihin, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kinerja Kapolres Tasikmalaya Kota dan Jajarannya yang telah  berhasil menangkap para pelaku bobol ATM .

Hal yang sama juga disampaikan oleh Dicky dari Perwakilan dari Indomaret Area Tasikmalaya, mengucapkan terimakasih atas kerja keras Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap para pelaku bobol ATM, serta pihaknya akan mengevaluasi sistem keamanan lingkungan di tempat Indomaret untuk menghindari hal serupa terjadi.

Diberitakan sebelumnya kejadian pembobolan ATM BCA di dalam Indomaret Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 lalu.(HMS)

 

Post a Comment

0 Comments