DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pengelolaan Dana Desa Anggaran Tahun 2021 di Kampung Balai Murni Jaya Diduga Sarat Penyimpangan



Tuba,LHI

Pengelolaan Dana Desa (DDanggaran tahun 2021 di Kampung Balai Murni Jaya di duga sarat penyimpangan Demi Kepetingan Pribadi Dan Diduga penggunaan dana tidak jelas. terbukti dengan adanya pembangunan yang sampai sekarang belum terselesaikan, Selasa 21/12/2021

Pembuatan drainase yg panjangnya 1000 Meter dangan anggaran dana Rp 283 387 000 baru di kerjakan sekitar 60% di tambah lagi pembuatan taman kanak-kanak yang menggunakan anggaran dana sangat fantastis seratus juta lebih tetapi sampai sekarang belum tersentuh atau belum di bangun.

Bukankah sudah di jelaskan dalam peraturan pemerintah(PP)No 13 tahun 2013 di tambah dengan peraturan menteri dalam negerPERMENDAGRINo 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa atau Kampung secara transparan,

Hasil investigasi dan Kompirmasi TIM yang terdiri dari Media dan lembaga di kampung Balai murni jaya sangat membuat TIM terkejut. Pasalnya pengelola dana pembangunan di kampung tersebut di kelola oleh kepala kampungnya sendiri tampa melibat kan aparatur kampung apa lagi tokoh masyarakat ,ini sudah jelas bahwa perangkat dan aparatur kampungnya di jadi kan Boneka atau yang di sebut pormalitas saja.

Ketika TIM media mengkonfirmasi seketaris kampung(Desa),Kaur Pembangunan dan Kaur Keuangan/Bendahara kampung mereka menjelaskan dengan Tegas”Terkait Pembangunan Yang Ada Kami Mohon maap pak urusan pembangunan fisik yang ada di kampung kami ini,kami kurang memahami apa lagi menyangkut masalah berapa dana yang di pergunakan untuk pembangunan sama sekali kami tidak tau,semuanya di kelola dan di tangani langsung oleh kepala kampung” jelas mereka,

Setelah mendengar penjelasan dari para Kaur dan Seketaris Tim media bergegas menuju kediaman ketua BPK yaitu bapak SN ternyata lebih mengherankan lagi mendengar penjelasan bapak ketua BPK”Pak saya ini benar ketua BPK di kampung ini tetapi saya hanya melihat saja,kami tidak pernah di libatkan dalam urusan pembangunan kampung apa lagi menyangkut masalah anggaran itu semua di atur oleh kakam sendiri,

Tim Media bertanya kembali” Apakah Bapak tidak pernah memberikan teguran ke kepala kampung tentang kekeliruan beliau ” Sudah pak,tapi jangankan saya yang hanya ketua BPK bahkan pak camat pun sudah turun memberikan teguran tetapi tidak di gubris” jelas ketua BPK dengan tenang Melihat dan mendengar kejanggalan yang terjadi di kampung Balai murni jaya,

Maka besar dugaan kami bahwa kepala kampung Balai murni jayaYN ) MAR,UP Dana Desa (DD dan telah melanggar UU No 31 tahun 1999 tentang tidak pidana Koroupsi serta telah melanggar peraturan pemerintah No 13 thn 2013 dan peraturan menteri dalam negeriPERMENDAGRGRINo 114 thn 2014 .

Menyikapi persoalan ini maka kami dari TIM Media dan lembaga yang telah di tetap kan dalam UU No 40 tahun 1999 sebagai kontrol social meminta kepada Pemerintah kabupaten tulang bawang dan Dinas Terkait agar bisa menyikapi dan turun ke Kampung Balai Murni jaya Kecamatan Banjar Baru untuk melakukan croscek dan menindaklanjuti kebenaran hasil  kami tim kontrol dilapangan (   HOTEMANSYAH)***

 

Post a Comment

0 Comments