DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Warga Banjar, Mari Manfaatkan Aplikasi SP4N-LAPOR! Ini Penjelasan Kadis Kominfo Kota Banjar


Banjar, LHI,- Sabtu (4/12/2021) Dalam rangka upaya mewujudkan tatalaksana pemerintahan yang baik atau good governance, Pemerintah telah mengintegrasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, tentu saja agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional.

Untuk itu Pemerintah membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, disingkat dengan istilah SP4N-LAPOR!.

 

Kepada LHI, Kepala Dinas Kominfo, Wawan Gunawan, S.P, M.Si menyampaikan bahwa SP4N-LAPOR! Ini merupakan upaya nyata guna meningkatkan akses dan kualitas pelayanan digital bagi masyarakat, termasuk dalam hal ini pelaporan pelayanan publik berbasis elektronik secara terintegrasi. Dengan aplikasi SP4N-LAPOR! Sudah jalas kemudahan dan manfaatnya sangat besar.

Program SP4N-LAPOR! Adalah aplikasi pengaduan layanan publik satu pintu yang terintegrasi berjenjang secara nasional. Melalui  Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), SP4N-LAPOR! kini menjadi  bagian dari SPBE.

“Penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik dan SP4N-LAPOR! Ini merupakan bagian dari percepatan penerapan SPBE,” jelas Kepala Diskominfo Kota Banjar Wawan Gunawan..

SP4N-LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional melalui beberapa kanal pengaduan antara lain website www.lapor.go.id, SMS 1708, Twitter #LAPOR, dan dapat juga diunduh di Aplikasi Playstore.

Manfaatkan, LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Hal ini merupakan upaya nyata guna meningkatkan akses dan kualitas pelayanan digital bagi masyarakat, termasuk dalam hal ini pelaporan pelayanan publik berbasis elektronik secara terintegrasi.

Jelas SP4N-LAPOR! Ini bertujuan agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Mari seluruh masyarakat Kota Banjar, untuk menyalurkan aspirasi dan pengaduan anda melalui Jalur resmi Pemerintah, manfaatkan LAPOR “Aplikasi Layanan Aspirasi  dan Pengaduan Online Rakyat “. Tutup Wawan. (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments