Untuk
itu Pemerintah membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, disingkat dengan istilah
SP4N-LAPOR!.
Kepada LHI, Kepala Dinas
Kominfo, Wawan Gunawan, S.P, M.Si menyampaikan bahwa SP4N-LAPOR! Ini merupakan
upaya nyata guna meningkatkan akses dan kualitas pelayanan digital bagi
masyarakat, termasuk dalam hal ini pelaporan pelayanan publik berbasis
elektronik secara terintegrasi. Dengan aplikasi SP4N-LAPOR!
Sudah jalas kemudahan dan manfaatnya sangat besar.
Program SP4N-LAPOR! Adalah
aplikasi pengaduan layanan publik satu pintu yang terintegrasi berjenjang
secara nasional. Melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), SP4N-LAPOR! kini menjadi
bagian dari SPBE.
“Penerapan pengaduan pelayanan
publik berbasis elektronik bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi,
dan akuntabilitas pelayanan publik dan SP4N-LAPOR! Ini merupakan bagian dari
percepatan penerapan SPBE,” jelas Kepala Diskominfo Kota Banjar Wawan Gunawan..
SP4N-LAPOR! adalah layanan
penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara
Nasional melalui beberapa kanal pengaduan antara lain website www.lapor.go.id, SMS 1708, Twitter
#LAPOR, dan dapat juga diunduh di Aplikasi Playstore.
Manfaatkan, LAPOR! telah
ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
(SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong
door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan
jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang
berwenang menanganinya. Hal ini merupakan upaya nyata guna meningkatkan akses dan
kualitas pelayanan digital bagi masyarakat, termasuk dalam hal ini pelaporan
pelayanan publik berbasis elektronik secara terintegrasi.
Jelas SP4N-LAPOR! Ini
bertujuan agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara
sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; Penyelenggara
memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Mari
seluruh masyarakat Kota Banjar, untuk menyalurkan aspirasi dan pengaduan anda
melalui Jalur resmi Pemerintah, manfaatkan LAPOR “Aplikasi Layanan
Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat “.
Tutup Wawan. (E 14 Y)
0 Comments